Sidang Suap M Tamzil. Kontraktor, Kepala Dinas dan Sekda Kudus Pemberi Uang Bupati Ketar Ketir

oleh

SEMARANG – Tak hanya menerima suap, Muhammad Tamzil diketahui juga menerima gratifikasi uang terkait jabatannya sebagai Bupati Kudus. Tamzil “meminta” karena terbebani hutangnya saat maju Pilkada 2018 ke sejumlah pengusaha.

Gratifikasi diduga diterima Tamzil baik langsung atau tidak lewat sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemkab Kudus. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) serta ajudannya.

“Total penerimaan gratifikasi yang diterima M Tamzil sebesar Rp2.575.000.000,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa M Tamzil, di Pengadilan Tipikor Semarang, 11 Desember lalu.

Tim JPU terdiri Haerudin, H Moh Helmi Syarif, Joko Hermawan dan Putra Iskandar.

Diungkapkan, uang itu sebagian besar berasal dari sejumlah rekanan, kontraktor yang mengerjakan proyek di Kudus. Diduga pemberian itu terkait jual beli proyek M Tamzil dengan rekanan. Sejauh ini, KPK belum membidik dugaan suap jual beli itu.

Dugaan gratifikasi dilakukan Tamzil sejak awal ia dilantik dan menjabat bupati. Sejak September tahun 2018 sampai dengan Juli tahun 2019 gratifikasi terjadi. Penerimaan dilakukannya di Kantor Bupati Kudus di Jl. Simpang Tujuh No.1 RT.004/RW.001 Desa Demaan Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Tamzil diketahui meminta uang ke rekanan lewat Sekda dan Kadis karena butuh. Alasannya untuk membayar hutang-hutangnya ketika maju Pilkada.

Selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Kudus masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5839 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang pengangkatan bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah. Tamzil disangka menerima gratifikasi uang tunai seluruhnya sebesar Rp 2.575.000.000.

Perincian uang yang diterima itu melalui Heru Subiyantoko sebesar Rp 900 juta, Joko Susilo Rp 500 juta, Uka Wisnu Sejati Rp 300 juta. Melalui Muhammad Moelyantoko, Ali Rifai dan Agoes Soeranto Rp 335 juta. Lewat Setiya Hendra dan Ali Rifai, serta diterima langsung oleh M Tamzil Rp 490 juta.

Penerimaan berhubungan dengan jabatannya itu dinilai berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Kudus. Serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

GRATIFIKASI

Penerimaan gratifikasi pertama terjadi di September 2018, usai Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus. Tamzil memanggil Heru Subiyantoko selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pendopo Kabupaten Kudus.

Tamzil meminta Heru Subiyantoko mencarikan uang yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Menindaklanjuti perintah itu, kemudian Heru Subiyantoko menghubungi beberapa rekanan/kontraktor yang sering mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Kudus.

“Antara lain, Faiq Himawan, Sariyu , Ratno Khujo dan sejumlah rekanan lainnya. Heru menyampaikan bahwa bupati membutuhkan sejumlah uang,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim dipimpin Sulistiyono.

Atas permintaan itu, rekanan mengumpulkan uang dan memberi. Heru Subiyantoko menerima uang dari rekanan atau kontraktor yang diberikan secara bertahap seluruhnya sebesar Rp 900 juta.

Sekitar September 2018 menerima uang sebesar Rp 100 juta. Sekitar Desember 2018 menerima uang Rp 50 juta, dan akhir Desember 2018 sampai dengan Januari 2019 menerima uang Rp 500 juta.

Heru Subiyantoko kembali menerima Rp 250 juta yang diterima dalam tiga tahap. Pertama Rp 50 juta, Rp 100 juta dan ketiga Rp 100 juta.
Dari keseluruhan penerimaan tersebut, atas perintah Tamzil, Heru Subiyantoko menyerahkan sebesar Rp 850 juta kepada Hariyanto. Tak diketahui pasti siapa Hariyanto.

Uang untuk membayar hutang Tamzil terkait pembiayaannya saat mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten Kudus. Sisanya Rp 50 juta atas perintah Tamzil digunakan untuk membayar mobil Mitshubishi Pajero.

SEKDA dan AJUDAN

Sekitar akhir tahun 2018, Tamzil melalui Sam’ani Intakoris (Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus) memerintahkan Joko Susilo selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) untuk mencari uang untuk kepentingannya.
Joko Susilo lalu menghubungi beberapa rekanan atau kontraktor menyampaikan hal itu. Dari mereka Joko Susilo menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari beberapa kontraktor.

INFO lain :  Sejumlah Desa Tergenang Banjir

Atas perintah M Tamzil melalui Sam’ani Intakoris, uang tersebut kemudian diserahkan untuk membayar hutang Tamzil lagi ke Hariyanto.
Selain itu, Tamzil juga menerima uang dari Joko Susilo selaku Kadis Dikpora sejumlah Rp 300 juta melalui Uka Wisnu Sejati. Uka merupakan anggota Polres Kudus yang menjadi ajudan Tamzil.

Sekitar Maret 2019, sebesar Rp 100 juta pada saat penyerahan bantuan kepada masyarakat. Sekitar April 2019, sebesar Rp 200 juta diantarkan Harjuna Widada, Supriono dan Zubaedi. Uang diterima melalui Uka Wisnu Sejati pada saat Tamzil ada kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati.

JUAL BELI JABATAN

Pada awal Mei 2019 setelah pelantikan jabatan Administrator (setara Eselon III), Tamzil menerima uang seluruhnya sebesar Rp 335 juta dari para pegawai yang dilantik.

Awal Mei 2019, melalui Agoes Soeranto sebesar Rp 150 juta berasal dari Harjuna Widada sebesar Rp 150 juta. Pertengahan Mei 2019, melalui Ali Rifai sebesar Rp 60 juta dari Harjuna Widada sebagai pemberian Supriyono dan Ani Susmadi.

Pada akhir Mei 2019, sebesar Rp 75 juta melalui Muhammad Mulyanto atau Mbah Mul (PNS Kabupaten Kudus) dari Siti Rokhimah, Apriliana Hidayati dan M Kusnaeni. Pada Juni 2019 sebesar Rp 50 juta Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul dari Kasmijan dan Martono.

Menjelang lebaran tahun 2019, M Tamzil menerima uang sejumlah Rp 490 juta dari Dinas Perdagangan Kab. Kudus dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus yang diterima secara langsung di kantornya. Serta melalui Setiya Hendra selaku ajudan Tamzil dan Ali Rifai selaku Asisten Bidang Pemerintahan.

Penerimaan terjadi pada Mei 2019, sebesar Rp 15 juta dari Abdul Halil selaku Kepala Dinas Perhubungan, yang diterima Tamzil di ruang kerjanya. Mei 2019, sebesar Rp 100 juta dari Sudiharti selaku Kepala Dinas Perdagangan melalui Andi Imam selaku Sekretaris Dinas Perdagangan. Uang diterima melalui Setiyadi Hendra di Pendopo Kabupaten Kudus.

Akhir Mei 2019, sebesar Rp 200 juta dari Andi Imam kepada Ali Rifai di rumahnya sebagai pengembalian hutang Tamzil kepadanya. Sekitar Juli 2019 sebesar Rp 175 juta dari Andi Imam kepada Ali Rifai sebagai pengembalian hutang.

Sejak menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp 2.575.000.000, M Tamzil tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan. Yakni dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” sebut jaksa.

Perbuatan M Tamzil menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp2.575.000.000 dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Bupati Kudus.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 5 angka 6 Undang-Undang yang sama. Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela tanpa pamrih untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.

“Dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelas jaksa.

INFO lain :  Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Berharap Klaim Segera Dibayarkan

Sementara, pada dakwaan pertama, M Tamzil didakwa menerima suap bersama Agoes Soeranto alias Agus Kroto selaku staf khusus Bupati Kudus (dilakukan penuntutan secara terpisah). Suap secara bertahap diterima sebesar Rp 750 juta dari Akhmad Shofian dan isterinya Rini Kartika Hadi Ahmawati yang ingin naik jabatan.

Akhmad Shofian dari Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus (setara eselon IIIb) menjadi Sekretaris Dinas (setara eselon IIIa). Sementara Rini Kartika Hadi agar diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II di Pemerintah Kabupaten Kudus.

M Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus pada tanggal 24 September 2019. Setelah itu ia mengangkat Agus Kroto sebagai Staf Khusus Bupati bidang keuangan, pembangunan dan investasi daerah. Ia juga mengangkat Uka Wisnu Sejati yang sebelumnya diperbantukan sebagai tenaga keamanan untuk mengawalnya pada waktu Pilkada sebagai ajudannya.

Akhir September 2018 beberapa waktu setelah ia dilantik, Akhmad Shofian menemui Uka Wisnu Sejati menyampaikan, merasa sudah saatnya untuk dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi.Akhmad Shofian meminta Uka Wisnu menyampaikannya kepada M Tamzil mempromosikannya sebagai Sekretaris Dinas (setara eselon IIIa).

Hal itu juga disampaikan Uka Wisnu Sejati ke Agus Kroto sebagai orang terdekat Tamzil. Atas penyampaian itu, Tamzil disebut mengizinkan.
Sekitar Februari 2019, M Tamzil menyampaikan kepada Agus Kroto, sedang membutuhkan uang. Hal itu diteruskan ke Uka Wisnu agar dimintakan Rp 250 jut ke Akhmad Shofian.

Masih di Februari 2019, Akhmad Shofian lalu menyerahkan Rp 250 juta ke Uka Wisnu diteruskan ke Agus Kroto. Agus Kroto hanya menyerahkan Rp 200 juta sedangkan sisanya Rp 50 dibagi untuk Uka Wisnu Sejati dan Agus Kroto.

Pada 24 April 2019, M Tamzil mengadakan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Kudus. Ketika itu, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengikuti seleksi untuk Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hasilnya akan diumumkan oleh Panitia Seleksi pada tanggal 31 Mei 2019.

Sebelumnya, 8 Mei 2019 M Tamzil memanggil Sam’ani Intakoris (Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus) menyerahkan daftar nama usulan pejabat yang akan promosi dan mutasi untuk jabatan administrator (setara eselon 3). Di antaranya ada nama Akhmad Shofian yang dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD/setara Eselon IIIa).

Menurut Tamzil, dirinya sudah berhak melantik pejabat di lingkungan PemKab Kudus karena sudah menjabat bupati selama 6 bulan. Kepasa Sekda, ia meminta mengadakan rapat sehubungan Mutasi Promosi jabatan Administrator dengan Tim Penilaian Kinerja PNS. Tamzil memerintahkan agar pelantikan dilaksanakan sebelum tanggal 11 Mei 2019 karena ia akan berangkat umroh.

Tim Penilai Kinerja PNS lalu menggelar rapat sehubungan mutasi promosi jabatan administrator. Rapat hanya sekedar formalitas dan tidak mengubah daftar usulan nama-nama dari M Tamzil yang disusun Agus Kroto.

Tanggal 10 Mei 2019, M Tamzil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 821.2/97/2019 tentang Pengangkatan/Penunjukan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Pada hari yang sama sekitar jam 14.00 WIB ia melantik nama-nama yang ada dalam SK tersebut, diantaranya Akhmad Shofian yang dipromosikan sebagai Administrator Sekretaris BPPKAD (setara Eselon IIIa).

Keputusan itu bertentangan dengan ketentuan tentang administrasi kependudukan yang diantaranya mengatur tatacara mutasi pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Akibatnya Kementerian Dalam Negeri memblokir aplikasi pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Kudus.

Pada 22 Mei 2019, Tamzil mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/101.2019 tentang pembatalan pengangkatan Akhmad Shofian sebagai Sekretaris BPPKAD Kabupaten Kudus.

INFO lain :  Terungkap Terjadi Transaksi Gagal pada Pembobolan Rekening Kasus Bank Jateng

Ia dikembalikan dalam jabatan semula sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus. Meski begitu, Tamzil menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPPKAD.

Sementara di akhir Mei 2019, menjelang diumumkannya hasil seleksi Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Akhmad Shofian kembali menemui Uka Wisnu Sejati.
Ia menyampaikan agar mengkomunikasikan kepada Tamzil supaya istrinya diprioritaskan lolos seleksi dan menduduki jabatan tinggi pratama. Shofian sanggup memberikan uang kepada Tamzil.

Pada 31 Mei 2019 panitia seleksi mengumumkan tiga nama hasil seleksi sesuai dengan peringkatnya. Rini Kartika Hadi Ahmawati menduduki peringkat pertama seleksi jabatan Kepala BKPP dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hasil seleksi dilaporkan kepada Tamzil sebelum tahapan wawancara dengannya. Tamzil berwenang memilih satu nama dari tiga nama itu.

Pertengahan Juni 2019 menjelang tahap akhir proses pengisian, Agus Kroto menyampaikan bahwa Rini Kartika sanggup membayar Rp 500 juta ke Tamzil, terkait promosi jabatan tinggi pratama. Agus menyampaikan hal itu ke Tamzil dan dizinkan melakukan pendekatan.

Lewat Uka Wisnu pendekatan dilakukan. Akhmad Sofhian bersedia memberi Rp 500 juta untuk kepentingan isterinya. Secara bertahap uang diberikan.

Masih di bulan Juni 2019, Akhmad Shofian memberi Rp 250 juta ke Tamzil lewat Uka Wisnu di depan rumahnya di jalan Gondangmanis Rt.010/Rw.002 Kelurahan Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.

Uka meneruskan pemberian itu ke Agus Kroto. Rp 200 juta diberikan Agus Kroto ke Tamzil di ruangannya, sisanya Rp 50 juta dibagi dua Agus Kroto dan Uka Wisnu.

Pada 22 Juli 2019, Agus Kroto ditelepon isteri Joko Santoso meminta agar menyampaikan M Tamzil, membayar mobil Nissan Terrano yang dipinjamnya saat kampanye Pilkada. Dikatakan, suaminya sedang sakit sehingga membutuhkan uang.

Atas penyampaian Agus, Tamzil mengaku sedang tak punya uang. Kepada Tamzil, Agus menyampaikan akan menanyakan kekurangan uang Rp 250 juta dari Akhmad Shofian.

Pada 25 Juli 2019, Agus menemui Uka Wisnu Pendopo Kabupaten Kudus. Uka dan Shofian bertemu di pendopo dan menyanggupi akan menyerahkan uang pada keesokan harinya.

Esoknya tanggal 26 Juli 2019 pagi, Uka menerima Rp 250 juta dari Shopian. Uka menyisihkan Rp 25 juta untuk dirinya, sedangkan sisanya Rp 225 juta diberikan ke Agus Kroto di Pendopo Kabupaten Kudus.

Usai menerima, Tamzil mengakui juga butuh uang untuk diberikan kepada orang-orang dan mengambil sebagian uang. Lalu sisanya diserahkan ke Agus Kroto untuk membayar hutang l atas mobil Nissan Terrano milik Joko Santoso.

Agus meminta staf protokol bupati, Norman Rifki Dianto membuat kuitansi pembayaran mobil. Serta menyerahkan tas biru berisi uang agar disimpan di rumah dinas Agus. Beberapa saat kemudian, dilakukan Operasi Tangkap Tangan KPK.

Dalam dakwaan kesatu, M Tamzil dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua. Pasal 11 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan kedua, dijerat Pasal 12 B Undang-Undang ya g sama juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(tim)

Nama Lengkap : MUHAMMAD TAMZIL
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/ Tanggal Lahir : 58 tahun/ 16 Agustus 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Semeru Raya No. 18 Kota Semarang (KTP) Jl. Simpang Tujuh No.1 RT.004/RW.001 Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Agama : Islam
Pekerjaan : Bupati Kudus periode 2018 s.d 2023
Pendidikan : S – 2