Kebumen – Aparat Polsek Petanahan Polres Kebumen menangkap pemuda berinisial YY (21) warga Desa Purwosari Kecamatan Puring Kebumen atas kasus pencurian. YY diduga telah mencuri sejumlah onderdil sepeda motor di sebuah bengkel di Petanahan.
Pencurian terjadi di bengkel sepeda motor milik Muhajir (46) warga Desa/Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Petanahan,” jelas AKP Masngudin Kapolsek Petanahan, Kamis (13/12/2018).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil. Dari barang bukti yang kita amankan, setelah ditaksir bernilai sekitar Rp 30 jutaan.
“Tersangka sudah berulang kali mengambil barang di bengkel itu, sampai lupa waktunya,” kata dia.
Modus pencurian dilakukan tersangka dengan berpura-pura membeli onderdil sepeda motor di bengkel korban. Pada saat dicarikan barangnya oleh karyawan, tersangka mengambil barang di gudang penyimpanan onderdil.
“Tersangka ini adalah bekas karyawan di bengkel itu. Tersangka tahu persis di mana letak gudang yang biasa untuk menyimpan onderdil,” imbuhnya.
Tersangka diamankan polisi di rumah saudaranya di Desa Karangreja Kecamatan Petanahan. Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian.
Akibat perbuatannya, YY harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
(men/dit)
















