“Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.
Selanjutnya, kata dia, pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.
Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” katanya.
Pembagian hasil penipuan
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan.
“Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung (Jateng), dan ini yang ketiga,” katanya.
Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan sopir yang disewa pelaku untuk mengantarkan truk tersebut ke Sragen, Jawa Tengah diminta pelaku untuk mengecek dan melihat surat-surat kendaraan termasuk memastikan korban memiliki rekening BRI serta memotret buku tabungan.
“Pelaku meminta rekening BRI karena rekening bank tersebut bisa diblokir atas permintaan seseorang yang bukan pemilik dengan alasan terlibat penipuan dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut dia, pemblokiran rekening dilakukan oleh pelaku sebelum mengirim bukti transfer palsu, sehingga ketika korban menerima bukti transfer tersebut tidak bisa melakukan pengecekan dan akhirnya percaya lalu menyerahkan truk beserta surat-suratnya kepada sopir yang direkrut pelaku melalui Facebook.
Ia mengatakan truk tersebut selanjutnya diantar ke Sragen dan diserahkan ke sopir lainnya yang juga direkrut pelaku melalui Facebook.
“Jadi antara sopir pertama, sopir kedua, pembeli, dan penjual tidak saling mengenal. Terhadap pelaku juga tidak mengenal,” tegasnya.
Sumber Antara
















