Selain itu, imbuh dia, apakah cukup dengan surat bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri atau harus ada peraturan bupati bahwa yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Informasi di lapangan, sejumlah kepala desa aktif yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif ada yang lewat Partai Golkar, PDIP, dan Partai Gerindra.
Sumber Antara













