Menurut dia, hal itu menyusul 11 desa lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi desa antikorupsi, sehingga berarti setiap provinsi di Indonesia memiliki desa percontohan antikorupsi.
“Harapannya, setelah seluruh wilayah memiliki percontohan desa antikorupsi maka desa-desa di sekitarnya, bahkan di kabupaten/kota provinsi tersebut bisa menjadikannya sebagai lokasi studi banding. Studi yang bisa dilakukan tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa yang baik, benar, akuntabel, dan transparan,” tuturnya.
Ia mengatakan jika semua itu berjalan, KPK percaya hal tersebut akan menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa menjunjung integritas dari wilayah terkecil lingkungan sosial.
“Harapannya, masyarakat di perkotaan pun akan mencontoh-nya dan menerapkan-nya di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Sumber Antara
















