Polres Temanggung ungkap tiga kasus narkotika dalam operasi Bersinar

oleh

Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Bersinar Candi yang dilaksanakan pada 9-28 Maret 2023.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Senin, mengatakan dari tiga kasus narkotika tersebut dengan tersangka AW (44), FA (33), dan MF (22).

Ia menjelaskan kronologi kasus pertama dengan tersangka AW, pada 9 Maret 2023 anggota Satuan Reserse Polres Temanggung mendapatkan informasi AW akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB mengamankan AW di gang samping Kantor DPU Kabupaten Temanggung karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Hasil penggeledahan terhadap AW, petugas menemukan barang bukti di saku celana dua bungkus sabu di dalam potongan sedotan dengan berat kotor 1,48 gram.

Ia menuturkan tersangka AW mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang mengaku bernama David (DPO), tersangka membeli sabu untuk digunakannya sendiri.

Transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui WhatsApp kemudian uang ditransfer dan sabu diambil di suatu tempat.

Selanjutnya untuk perkara kedua dengan tersangka FA (33) terjadi pada 11 Maret 2023, pukul 10.00 WIB di Dusun Ngadigunung, Desa Tuksari, Kecamatan Kledung, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu berat kotor 1,02 gram di dalam potongan sedotan.

Wakapolres Temanggung menyampaikan tersangka FA juga mendapatkan barang tersebut dari David (DPO).

Minarto mengatakan perkara ketiga dengan tersangka MF pada 17 Maret 2023, pukul 21.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung

“Petugas Satuan Reserse Polres Temanggung mengamankan tersangka MF di rumahnya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” katanya.

Petugas menyita barang bukti dari tersangka, antara lain tujuh buah plastik klip berisi sabu di dalam potongan sedotan dengan berat kotor 3,53 gram.

Tersangka mengakui bahwa dia disuruh seseorang yang mengaku bernama JO (DPO) untuk mengambil 10 paket sabu kemudian diminta meletakkannya di sejumlah alamat/tempat.

Ia menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sumber Antara