BPN Purworejo Kembali Bayar Uang Ganti Rugi Tanah di Wadas, Ada yang dapat Rp8 Miliar

oleh

Purworejo – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo membayarkan uang ganti rugi (UGR) tahap kedua bagi 194 bidang tanah di Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto di Purworejo, Jumat, mengatakan bahwa pencairan UGR Tahap II senilai Rp193 miliar.

“Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi, total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisasi atau sudah 92 persen,” katanya.

Menurut dia, sisa bidang tanah yang belum dilepas akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Total target 617 bidang sehingga saat ini tinggal 41 bidang yang sedang pendekatan.

“Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti,” katanya.

Pencairan UGR Tahap II di Balai Desa Wadas berlangsung lancar. Sejumlah anggota TNI dan Polri ikut mendampingi pencairan.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang semula kontratambang kini berbalik mendukung dan menerima ganti rugi dari pemerintah.

Warga Wadas Khoirul Riza mengaku getol pernah menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Bahkan, dia sering ikut demonstrasi penolakan bersama Gempadewa.

“Iya, dahulu menolak karena itu dari tolak ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu, buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa,” katanya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas.

Ia menyampaikan saat ini lebih memilih melepaskan lahannya untuk kepentingan bersama. Bahkan, dia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR-nya.

“Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi, saya tidak terlalu memikirkan,” katanya.

Ia menerima UGR Rp3 miliar dari lahannya. Rencananya uang tersebut untuk membuka usaha toko.

Warga Wadas yang lain, Zaenal Arifin, juga sempat menolak pembebasan lahan kuari. Namun, kini dia menerima UGR Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya.

“Iya, dahulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja,” katanya.

Sumber Antara