Bantuan pasang baru listrik ini meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PLN, dan pengisian token listrik perdana. Para penerima manfaat adalah masyarakat kurang mampu yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Sumber Antara
















