Penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru di Kudus Bertambah

oleh
Penyerahan tunjangan kesejahteraan guru di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan adanya penambahan jumlah guru yang mendapatkan dana bantuan untuk tunjangan kesejahteraan guru mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP.

“Tahun ini jumlah guru yang tercatat sebagai penerima bantuan mencapai 2.405 orang guru dari mulai TK, SD dan SMP. Sedangkan tahun 2023 diusulkan ada penambahan sebanyak 668 orangguru yang tersebar dari berbagai sekolah di Kudus,” kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Moch Zubaidi di Kudus, Senin.

Dari penambahan sebanyak itu, kata dia, untuk guru TK ada penambahan 522 guru, SD sebanyak 96 guru dan SMP sebanyak 50 guru.

Adanya penambahan tersebut, maka jumlah guru TK yang akan mendapatkan bantuan tunjangan kesejahteraan sebanyak 1.952 guru, SD sebanyak 863 guru dan SMP sebanyak 258 guru.

Jumlah guru yang menerima tunjangan tersebut, kata dia, dimungkinkan ada perubahan, terutama ketika ada guru yang beralih profesi atau pindah tempat mengajar. Termasuk pada bulan Juli 2022 ternyata banyak guru yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan surat keputusan Bupati Kudus, masing-masing penerima bantuan harus sesuai tempat mengajarnya saat didata. Ketika pindah tempat kerja, otomatis bantuannya gugur.

Sementara nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing guru antara Rp350 ribu, Rp400 ribu hingga Rp1 juta per orang sesuai dengan masa kerja.

Untuk saat ini penyaluran bantuan untuk guru SD dan SMP sebesar Rp3,4 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp7,46 miliar untuk ratusan guru.

Sementara untuk guru TK dari alokasi anggaran sebesar Rp6,74 miliar hingga Agustus 2022 tersalur sebesar Rp3,99 miliar.

Program tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kabupaten Kudus merupakan janji kampanye pasangan Tamzil-Hartopo dengan nominal penerimaan awal masing-masing guru sebesar Rp1 juta per bulannya.

Hanya saja, pada tahun kedua nilainya turun menjadi Rp350 hingga Rp1 juta per bulannya karena mempertimbangkan banyak hal.

Sumber Antara