Perda RTRW Kudus Buka Peluang Investasi dengan Lahan Lebih Luas

oleh

Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kudus memperluas lahan investasinya sebagai upaya menarik minat investor mau menanamkan investasinya di daerah ini.

“Luas lahan untuk investasi di daerah ini sesuai dengan Perda RTRW terbaru mencapai 2.300 hektare atau lebih luas daripada Perda RTRW sebelum perubahan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan ketersediaan lahan untuk investasi sebelumnya seluas 1.132 hektare tersebar di beberapa kecamatan, termasuk perusahaan yang sudah berdiri tersebar di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo dan Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu hingga perbatasan Kabupaten Jepara.

INFO lain :  Terlindas Bus, Pengendara Motor di Sukolilo Tewas di TKP

Dengan lahan investasi seluas 2.300 hektare tersebut, kata dia, tersebar di Kecamatan Jekulo dan Kaliwungu.

INFO lain :  Ikadin Jateng Perbanyak LBH, Bantu Selesaikan Masalah Hukum Warga

Untuk wilayah Jekulo mulai dari Desa Terban yang berada di tepi jalan pantura timur hingga perbatasan dengan Kabupaten Pati, sedangkan di Kaliwungu mulai dari Jalan Lingkar Selatan Mijen hingga perbatasan dengan Kabupaten Jepara.

Ia menyebutkan luas wilayah Kabupaten Kudus sesuai dengan hasil pengukuran terbaru secara digital menggunakan software ArcGIS dari sebelumnya sekitar 42.516 hektare, berubah menjadi 44.474 hektare.

INFO lain :  Sehari Temukan 13 Kasus Positif, Gencarkan Tes Cepat

Dari luas lahan tersebut, untuk luas lahan pertanian sekitar 20.005 hektare.

Pemberlakuan Perda RTRW terbaru, kata Arif, masih menunggu peraturan Bupati Kudus yang saat ini tengah disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.

Sumber Antara