WL Batal Raup Setengah Juta dari Togel

oleh
oleh

BANYUMAS – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, mengamankan WLY (50) warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas karena diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap atau togel.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan tersangka WLY diamankan petugas dirumah yang beralamat di Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

INFO lain :  Cemburu, Seorang Suami di Pekalongan Cekik Istri Hingga Tewas

Ia menjelaskan peristiwa penangakapan tersebut Selasa (21/7), kurang lebih pukul 21.30 WIB. Saat itu personel Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian penjualan togel di lokasi tersebut.

“Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP serta didapati tersangka sedang melayani penjualan togel,” ujarnya, Rabu (22/7).

INFO lain :  Gudang Diduga Simpan Bubuk Mesiu di Magelang Meledak, Satu Tewas

AKP Berry menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp596.000 ribu, satu buah tas warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu buah bolpoint merek standar warna hitam, serta kertas rekap penjualan togel Hongkong.

INFO lain :  Asisten Rumah Tangga di Semarang Buang Bayinya di Tempat Sampah

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka melanggar pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,” kata Kasat Reskrim.(ayu)