KTP Akan Disita. Ambilnya di Kantor Satpol PP

oleh
oleh

KLATEN – Pemkab Klaten menerapkan kebijakan sanksi berupa pengamanan kartu tanda penduduk (KTP) bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Juli 2020.

“Kami mempunyai kebijakan seluruh warga masyarakat Kabupaten Klaten ataupun yang masuk di wilayah Kabupaten Klaten apabila ditemukan oleh petugas tidak menggunakan masker, maka KTP akan kami sita, nanti bisa diambil di Kantor Satpol PP dan (menunjukkan telah) memakai masker,” terang Sri Mulyani, Minggu (12/7).

INFO lain :  Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Brebes Dibuldoser

Sri Mulyani yang juga Bupati Kabupaten Klaten tersebut menyebutkan, pada hari pertama kebijakan tersebut diterapkan (1/7), dia langsung memimpin razia masker di Simpang Bramen, Klaten.

Dengan kondisi lalu lintas yang ramai, selama kurang lebih 1, 5 jam terjaring sebanyak 37 KTP. Begitu pula dengan razia di Pasar Pedan menjaring sebanyak 17 orang yang tak memakai masker.

Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat Kabupaten Klaten dalam memakai masker cukup tinggi. Upaya patroli dalam rangka mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Klaten terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

INFO lain :  Rampok Bersenpi Beraksi Indomaret Jalan Setiabudi Semarang dan Gasak Rp 23 juta

“Semuanya demi mengurangi kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten,” tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri mengapresiasi inovasi tilang masker dengan sanksi pengamanan KTP.

Dikatakannya, di masa pandemi ini inovasi-inovasi pemerintah daerah diperlukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

“Dalam kondisi seperti pandemi saat ini perlu adanya inovasi, di mana targetnya adalah memperkecil kasus maupun korban Covid-19. Itu inovasi yang dilakukan Bupati Klaten menurut saya bagus. Supaya warga itu lebih disiplin terkait dengan protokol kesehatan,” terangnya.

INFO lain :  Elektabilitas Ganjar di Posisi Teratas

Dikatakannya, penerapan sanksi pengamanan KTP tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid- 19, dengan penerapan protokol kesehatan.

Quatly berharap, penerapan sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar semakin disiplin mencegah penularan Covid- 19.

Terlebih, imbuh Quatly, sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang. Sehingga tidak menyusahkan masyarakat.(mht)