Gelar Resepsi Nikah, Kuota Tamu Maksimal 30 %

oleh
oleh

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan memberikan izin kepada warganya untuk menggelar acara pernikahan pada era kenormalan baru ini.

Tentunya, penyelenggaraan resepsi harus sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.

Izin tersebut diterbitkan secara resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19.

Regulasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan simulasi penyelenggaraan pernikahan ala new normal oleh sejumlah penyedia jasa wedding planner.

INFO lain :  Gernas Baku Batang Dicanangkan dan Diikuti 7.000 Siswa 

“Simulasi dalam rangka memberikan gambaran bagaimana pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman,” terang Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, Selasa (7/7).

Ditegaskan, selain wajib mematuhi protokol kesehatan, pihak penyelenggara pernikahan juga harus menerapkan batasan kuota tamu yang dapat memasuki lokasi ruangan, yakni sebanyak 30 % dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan.

INFO lain :  Satu Nelayan Hilang di Kebumen Ditemukan Meninggal,  Satu lagi Masih Dicari

Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah tamu yang diperbolehkan hadir pada acara hajatan berskala kecil di rumah, seperti sunatan, atau walimah, sebanyak 30 orang.

Selain itu, kehadiran tamu undangan harus dibagi menjadi beberapa tahap per acara. Pihak penyelenggara acara resepsi juga wajib melaporkan dan mendapatkan izin dari pihak kelurahan, dan polsek setempat. Aparat dari kelurahan dan polsek nantinya bertugas untuk mengecek kesesuaian penyelenggaraan acara.

INFO lain :  Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti akan Hadir . Pemecahan Rekor MURI Makan Pepes Terpanjang pada HUT Batang Ke-52

“Jika tidak bisa sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, pihak kepolisian setempat bisa membubarkan acara perhelatan nikahan tersebut,” tandas Saelany.(mht)