Modal Amplop Kosong, Bisa Gasak Kawasaki Ninja Plus STNK dan BPKB

oleh
oleh

KEBUMEN – Seorang pemuda inisial AN (30) warga warga Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen.

AN diduga melakukan penipuan kepada seseorang warga Buluspesantren Kebumen.

Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya melakukan “cash on delivery” atau COD.

Tersangka ditangkap di daerah Karangsambung, dari hasil penyelidikan di lapangan.

INFO lain :  Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Politik Uang Pilkada Temanggung Ajukan Pledoi

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun facebook milik korban, selanjutnya bertemu (COD) dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini Kebumen.

Pada saat pertemuan itu tersangka memberikan amplop yang pengakuannya berisi uang Rp20 juta. Selanjutnya tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.

INFO lain :  121 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Longsor di Kutabima Cilacap

“Namun pada saat dicoba, kendaraan langsung dibawa kabur dan tidak kembali. Sedang amplop yang dititipkan kepada korban, sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan ke kami,” kata AKBP Rudy, Selasa (26/5).

Lebih jauh diungkapkan AKBP Rudy, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dengan cara COD.

INFO lain :  Mahasiswa Semarang Gelar Aksi untuk Wadas, Sindir Slogan Ganjar 'Tuanku Rakyat'

Rupanya modus membawa kabur kendaraan bermotor Kawasaki Ninja bukan kali itu saja. Pengakuan tersangka, dengan modus yang sama juga telah menipu warga Kebumen.

Hingga sampai dengan saat ini, kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(mht)