Kakek Bejat, Cabuli Bocah Laki-Laki Bawah Umur

oleh
oleh

KEBUMEN – Seorang pria tua MH (68) warga desa Karangsari l, Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur sebut saja Bram (14).

Karena perbuatannya itu, kakek yang sampai dengan saat ini masih membujang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen.

INFO lain :  Temanggung Raih Sanitasi Berbasis Masyarakat Award 2021

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menerangkan, kejadian cabul itu dilakukan sejak bulan Januari 2020.

“Modusnya tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh. Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy, Senin (18/5).

INFO lain :  Babi Hutan Mgamuk Rusak Kebun Jagung di Banjarnegara

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.

Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan kepada Bram, tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

INFO lain :  Nelayan Teluk Penyu Cilacap Kembali Berburu Ubur-ubur

“Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” kata AKBP Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(mht)