Nabung dari Jualan Bakso. Ternyata Demi Buat Beli Sabu

oleh
oleh

KEBUMEN – Penjual bakso inisial SJT (27) warga Desa Krakal, Kecamatan Alian Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket aabu seberat 1,03 sram dan satu Handphone android merk Samsung.

INFO lain :  Mbak Ida Pamer Celana Dalam Sambil Naik Motor. Duh!! Ternyata...

“Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli sabu yang harganya jutaan rupiah,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Rabu (6/5).

INFO lain :  Makelar Menyesal. Ini Sebabnya

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

Bahkan tersangka yang ternyata yang masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan narkoba jenis sabu.

INFO lain :  Remaja Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pantai Cilacap

Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (mht)