Lagi-Lagi, Anak Punk Setubuhi Gadis Bawah Umur

oleh
oleh

KEBUMEN – Diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, anak punk inisial RN (21) warga Desa/Kecamatan Rowokele Kebumen Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen.

RN pemuda penuh tato itu ditangkap diduga telah melakukan persetubuhan kepada kekasihnya Bunga (14) bukan nama asli warga Kabupaten Kebumen.

INFO lain :  Modal Obeng, Sasar dan Bobol ATM BNI

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, persetubuhan berawal melalui perkenalan lewat facebook.

Selanjutnya tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Goa Jatijajar Kebumen.

Setelah berekreasi, korban diajak ke sebuah rumah milik saudaranya.

“Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi. Selanjutnya setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen,” jelas AKBP Rudy, Senin (4/5).

INFO lain :  Proyek Tol Yogyakarta-Bawen Libatkan Pekerja Lokal

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta.

INFO lain :  Gegana Brimob Polda Jateng Musnahkan 215 Kilogram Serbuk Petasan Barang Bukti Polres Kebumen

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.(mht)