KUDUS – Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Kabupaten Kudus memberlakukan jam malam untuk mencegah masyarakat berkerumun yang beresiko memperluas penyebaran Covid-19.
Penutupan jalan dilakukan di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus, dan Balai Jagong. Penutupan jalan dimulai pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, sementara dilakukan pencobaan penutupan di kawasan Alun-Alun dan Balaijagong.
“Jika sudah berhasil maka penutupan akan diperluas lagi,” katanya, Senin (20/4).
Penutupan jalan ini guna mengrurangi aktivitas masyarakat saat malam hari, dan mencegah masyarakat berkerumun.
“Pemberlakuan jam malam ini dilakukan dibeberapa titik yang dijaga oleh personil Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Dishub. Punutupan dilakukan di kawasan Alun-Alun Kudus serta dilakukan di Perempatan BNI, Jalan Gatot Subroto, samping Masjid Agung, Jalan Pemuda, depan SMP 2 dan Sleko,” ujar Kapolres. (mht)
















