Pamitnya Buang Air, Ternyata Ciak Motor

oleh
oleh

KEBUMEN – Mantan narapidana kasus penipuan sepeda motor kembali beraksi. Masalah hukum yang menjeratnya pada tahun 2002 di wilayah Yogyakarta ternyata masih belum membuatnya jera.

Kini mantan narapidana inisial HE (31) warga Desa Kalibagor Kecamatan/Kabupaten, Kebumen ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik temannya yang bernama Paryanto warga Kabupaten Purworejo.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pelaku beraksi di alun-alun Kebumen. Modusnya tersangka mengajak bertemu korbannya, selanjutnya duduk-duduk di Alun-alun Kebumen karena keduanya lama tidak bertemu.

“Saat keduanya asyik ngobrol, selanjutnya tersangka pamit buang air. Pada saat pamit itu, tersangka mengambil sepeda motor korban,” katanya, Jumat (17/4).

Niat jahat tersangka ada sejak sebelum bertemu dengan korban. Bahkan tersangka sudah membawa anak kunci untuk membuka paksa kunci sepeda motor milik korban.

“Pada saat itulah, tersangka yang sebelumnya telah menyiapkan kunci serep sepeda motor, bisa untuk membuka kunci sepeda motor milik korban,” terang AKBP Rudy.

Selanjutnya tersangka yang memiliki tatto penuh di kedua lengannya dapat membawa pulang kendaraan sepeda motor incarannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk lebih waspada.(mht)