Banyak Obyek Wisata Belum Kantongi Izin Usaha

oleh
oleh

BANYUMAS – Pemkab Banyumas memfasilitasi percepatan proses proses perizinan sejumlah objek wisata di daerah ini. Pasalnya, sebagian besar daya tarik wisata tersebut belum mengantongi izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengakui, sebagian besar pelaku usaha pariwisata yang terkumpul ternyata belum memiliki legalitas. “Saat ini mereka masih menyelesaikan proses perizinan tersebut,” ujarnya, Selasa (4/2).

INFO lain :  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cilacap, Empat Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti

Pihaknya menyatakan, akan jemput bola. Selain itu akan mensosialisasikan tentang kebijakan kemudahan investasi di bidang wisata.

“Kami akan memfasilitasi para pengelola wisata di pedesaan agar memiliki legalitas sudah banyak yang berjalan tapi perizinan belum selesai,” sebutnya.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut menghadirkan pengelola usaha wisata baik kuliner, objek wisata, agrowisata hingga kolam renang. Daya tarik wisata tersebut tersebar di 35 desa pada 15 kecamatan di Kabupaten Banyumas.

INFO lain :  Polda Jateng Pastikan Tidak Ada Warga Wadas yang jadi Tersangka

Dari hasil dialog, para pengelola wisata tersebut mengaku tidak mengetahui mekanisme untuk mengurus perizinan. Salah satunya adalah penggunan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Prinsip kami adalah terpenuhinya tata ruang. Kalau sudah terpenuhi, kami dari dinas teknis akan memfasilitasi pecepatan perijinan. Kalau itu belum terpenuhi, maka saya minta untuk bisa mengikuti advice kegiatan arah agro wisata. Kendalanya biasanya masalah kurangnya komunikasi dengan konsultan dan mereka tidak tahu peraturan perijinan yang baru melalui OSS itu,” katanya.

INFO lain :  Wanita Tunawicara, Residivis Pencurian Ditangkap saat Bercumbu di Hotel Bersama Laki-laki

Amrin menjelaskan, OSS justru memudahkan para pengusaha pariwisata untuk mengurus perizinan secara daring. Namun, mereka harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.

“Karena mereka mengalami kesulitan saat menggunakan OSS, kami diminta untuk menfasilitasi dan mendampingi untuk proses perizinannya,” tukasnya. (mht)