PNS Ditangkap Polisi Gara-Gara Curi 40 Smartphone

oleh
oleh

BANJARNEGARA – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SYT (40), ditangkap aparat Polres Banjarnegara.

PNS tersebut diduga melakukan pencurian di tempatnya bekerja yaitu SMP Negeri 4 Purwanegara. Sebelumnya, sekolahan kehilangan 40 tablet smartphone dan satu unit proyektor. Barang-barang tersebut berada di laboratorium sekolahan setempat.

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa mengatakan, tersangka merupakan staf tenaga administrasi di SMP Negeri 4 Purwanegara. “Yang bersangkutan kami tangkap beserta barang buktinya,” ungkapnya, Rabu (29/1).

INFO lain :  Judi Sabung Ayam di Bekas Gudang Marabunta Semarang Digerebek Polisi

Kapolres juga menjelaskan, kejadian bermula ketika pihak sekolah mendapati pintu ruang laboratorium dalam keadaan tidak terkunci.

“Kondisi pintu tidak terkunci dan gembok yang semula ada sudah hilang,” terangnya.

INFO lain :  Pasar Kota Banjarnegara Kebakaran

Akibat kejadian tersebut SMPN 4 Purwanegara mengalami kerugian Rp85 juta.

Kapolres menambahkan, modus operandi dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan juga barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” bebernya.

INFO lain :  Pemusnahan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Satlantas Polres Pekalongan

Sejumlah barang bukti telah disita. Antara lain berupa 39 unit smartphone, 1 buah proyektor, satu buah obeng, dua buah karung warna putih, satu buah kunci pintu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi.(mht)