PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga, Selasa (14/1).
Sidang bagi empat terdakwa terbagi menjadi tiga perkara yang disidangkan secara bergantian dengan Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti serta beranggotakan Tri Wahyudirandi, dan Jastian Afandi.
Sidang pertama ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra. Sidang kedua ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Mimin Saminah alias Minah, serta sidang ketiga ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Sania Roulita alias Nia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius usai sidang mengatakan pihaknya menggunakan dakwaan subsider kumulatif terhadap para terdakwa.
Menurut dia, sidang terhadap keempat terdakwa dipisahkan karena perkaranya terbagi atas tiga berkas berbeda yang mengacu pada peran masing-masing terdakwa.
“Mereka mempunyai peranan yang berbeda-beda. Mimin ini mempunyai peran membantu para terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut sehingga kita jo-kan ke Pasal 56 KUHP, Irfan dan Putra di-jo-kan ke Pasal 55 KUHP,” katanya didampingi Dimas Sigit T.
Dalam hal ini, kata dia, Irvan dan Putra bertindak sebagai eksekutor pembunuhan, sedangkan Minah membawa ibundanya yang juga nenek dari kedua terdakwa agar tidak melihat kejadian tersebut.
Menurut dia, terdakwa Sania alias Nia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut namun yang bersangkutan ikut membantu menjual barang-barang milik korban.
Terkait dengan ancaman hukuman terhadap keempat terdakwa, dia mengatakan untuk terdakwa Irvan, Putra, dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Sedangkan terdakwa Sania terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena bentuk formal dari surat dakwaan tersebut sudah memenuhi perundangan-undangan yang ada.
“Bentuk formal dakwaan sudah, masalah dengan isi dakwaan itu sudah materi, tentu kami akan melakukan saat pemeriksaan saksi sampai dengan pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penuntut umum,” katanya.
Kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).
Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.
Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno.
Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irvan (32), Putra (27), dan Sania (37).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan.
Sumber : antarajateng.com
















