PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein telah menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif.
Bupati memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut membutuhkan waktu minimal enam tahun.
“Tergantung Pak Presiden sama Gubernur. Kalau Pak Presiden dan Gubernur minta dipercepat, bisa. Tapi kalau normal, itu panjang banget, minimal enam tahun,” katanya, Rabu (8/1).
Ia mengaku optimistis pemekaran wilayah tersebut dapat cepat terealisasi karena infrastrukturnya sudah siap dibanding daerah lain yang juga mengajukan pemekaran.
Dalam hal ini, di Kabupaten Banyumas terdapat Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, Pengadilan Agama Banyumas, Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, dan Rumah Tahanan Negara Banyumas, serta Kepolisian Resor Kota Banyumas yang berlokasi di Purwokerto.
Bupati mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025.
“Peraturan daerah tersebut di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto,” katanya.
Menurut dia, pemekaran wilayah tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas bersama fraksi.(mht)
















