8 Desa Menolak Masuk Wilayah Purwokerto

oleh
oleh

PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein telah menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif, Senin (6/1).

Rencana pemekaran ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Menurut dia, sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto.

Akan tetapi dari berita acara musyawarah desa yang telah diterima, kata dia, hanya 27 kelurahan dan 16 desa yang bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak masuk wilayah Kota Purwokerto.

INFO lain :  Nahkoda Kapal Pengayoman IV Ditetapkan Tersangka atas Kelalainnya

Bupati mengatakan delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan.

“Kita kan tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, nantinya akan ada sosialisasi dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan bahwa status mereka tetap desa meskipun menjadi bagian dari Kota Purwokerto.

INFO lain :  Napi di Tiga Lapas Nusakambangan Tanpa Remisi Idul Fitri 1443 H

Ia mengatakan delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja.

Bupati mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025.

INFO lain :  Revisi Perda RTRW Belum Selesai, Pembangunan Gedung Baru Kejari Cilacap Terhambat

“Peraturan daerah tersebut di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto,” katanya.

Menurut dia, pemekaran wilayah tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas bersama fraksi.

Sumber : antarajateng.com