REMBANG – Polres Rembang berencana melakukan gelar perkara lagi, setelah korban pembakaran, Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, meninggal dunia.
Dimungkinkan akan ada perubahan pasal jeratan hukum kepada tersangka.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menyampaikan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut, lantaran korban yang semula menderita luka bakar 70%, kini meninggal dunia.
Penyidik juga harus menentukan apakah perbuatan tersangka pembakar, merupakan pembunuhan berencana atau tidak.
“Tentunya kita akan laksanakan gelar perkara, untuk menyimpulkan memenuhi unsur berencana atau tidak. Kita sesuaikan pasal atau ayat yang kita sangkakan kepada tersangka,” ujarnya, Senin (16/12).
AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menambahkan dirinya bertemu dengan istri dan kerabat korban meninggal dunia.
“Saya sampaikan rasa duka cita mendalam, karena kisah korban harus berakhir tragis sampai meninggal dunia. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, untuk berhati-hati dalam bertindak. Semoga tidak terulang kembali,“ imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Rembang menjerat pria berinsial SM, tukang tambal ban di Jalan Rembang – Blora sebagai tersangka pelaku pembakar warga dengan Pasal 187 KUHP ayat 2. SM nekat membakar, karena cemburu isterinya digoda korban.
Jika melihat pasal tersebut, isinya berupa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.(mht)
















