Dua Pencuri Kamera Perekam E-KTP di Kecamatan Purworejo Dibekuk

oleh

Purworejo – Aparat Polsek Purworejo Kota berhasil menangkap DAF (17), warga Cangkrep Lor dan WSW (17) warga Kedungsari, Kecamatan Purworejo. Kedua remaja itu diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.

“Kasus pencurian terhadap kamera terjadi di Ruang Pelayanan Terpadu (pembuatan E-KTP dan KK) komplek kantor Kecamatan Purworejo,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan melalui Kapolsek Purworejo AKP Markhotib, Selasa (26/2/2019).

Pencurian, kata dia, terjadi Selasa (19/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam aksinya kedua tersangka mencuri kamera yang biasa digunakan untuk foto E-KTP melalui kaca boven.

INFO lain :  Wanita Paruh Baya Asal Pemalang Bobol Kios Pasar

Kasus pencurian terjadi berawal saat tersangka WSW mendatangi temannya, DAF, di rumahnya. Keduanya bersepakat untuk mencuri kamera di Ruang Pelayanan Terpadu di lingkungan kantor kecamatan. Tak menunggu lama, keduanya langsung pergi ke lokasi sasaran.

INFO lain :  Pencuri Burung Murai di Sukoharjo Bonyok Dihajar Warga

Mereka langsung menuju ruangan yang biasa digunakan untuk pembuatan KTP dan KK,Setiba di samping ruangan tersebut DAF langsung mencari alat untuk bisa mengambil kamera yang tergeletak di ruangan kantor. Secara kebetulan di sekitar kantor tersebut DAF melihat sebilah bambu berukuran kecil sepanjang 3 meter.

Selanjutnya bambu tersebut digunakan untuk membuka boven ruangan tersebut dan mengambil kursi plastik. Dengan menggunakan bambu yang ujungnya sudah dipasangi sendok bengkok tersebut kemudian DAF mengambil kamera kamera yang terpasang di tripod.

INFO lain :  Mahasiswa Unnes Hanyut di Sungai Kaligarang Semarang

Perbuatannya tersanggka yang masih berstatus pelajar tersebut akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (dit)