Kudus – Aparat Polsek Mejobo Polres Kudus meringkus sejumlah pelaku judi. Mereka ditangkap karena dinilai meresahkan warga. Mereka digerebek petugas saat asyik berjudi di sebuah pekarangan warga.
Saat digerebek, beberapa di antaranya berusaha kabur. Petugas yang telah mengintai sebelumnya akhirnya berhasil menangkap mereka, sebelum akhirnya digelandang dan dikurung di Mapolsek.
Mereka yang diamankan yakni berinisial MR (55), NY (42) dan SH (49). Petugas Satuan Reskrim Polsek Mejobo meringkus ketiganya karena nekat menggelar judi di pekarangan warga di Desa Mejobo, Kec Mejobo, Minggu (9/12/2018).
Dari tangan ketiga pelaku petugas menyita barang bukti 1 (satu) set kartu domino yang sudah terpakai, 6 (enam) set kartu domino yang belum terpakai, 1 (satu) lembar alas tikar dan uang tunai Rp. 186.000, (sekitar delapan puluh enam ribu rupiah).
Kanit Reskrim Ipda Bambang Hernoto mengaku, warga melaporkan adanya perjudian. Atas laporan itu, dirinya langsung memerintahkan segera menyelidiki dan menangkap pelaku.
“Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivias perjudian, jadi langsung saja dikerahkan anggota untuk memantau, kata dia.
Saat pengintaian ketiga pelaku bersama beberapa orang sedang berada di lokasi perjudian yang itu masuk ke dalam pekarangan rumah orang.
Pelaku yang kini telah mendekam di tahanan Polres Kudus akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(dus/dit)
















