Kebumen – Sejak tahun 2017 seorang pelaku perampokan berinisial RF (27) buron. Warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen itu akhirnya tak berkutik setelah dibekuk polisi.
RF menjadi huron, dilaporkan Chomsin (22), warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan,korban perampokan. Korban dianiaya dari kehilangan sepeda motor Supra x 125 miliknya akibat dirampas RF.
RF dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Klirong di lokasi persembunyiannya di Desa Kepil Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Jumat (26/10) dini hari. Darinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 milik korban.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.
“Tersangka sempat sembunyi di beberapa kabupaten. Di Cilacap, Wonosob, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan. Namun akhirnya tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban, jelas AKP Suparno, Minggu (28/10).
Informasi di kepolisian menyebutkan, aksi perampokan motor terjadi, Jumat (07/6) tahun 2017 silam di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong. Korban Chomsin, tidak lain merupakan teman tersangka RF.
Entah kerasukan setan apa, RF tega menganiaya Chomsin. Korban dipukul, ditendang, dan disekap di sebuah bangunan makam. Melihat Chomsin tidak berdaya, motor yang sebelumnya dikendarai mereka berdua dibawa kabur tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kini RF masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.edit
















