Grobogan – Seorang pelaku penebangan pohon jati di kawasan hutan Perhutani KPH Purwodadi berhasil diamankan polisi.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Pijan (59), warga Dusun Welahan, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.
“Pelaku penebangan pohon ada beberapa orang. Satu pelaku bisa kami amankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Selasa (21/8/2018).
Dijelaskan, kasus penebangan pohon jati terjadi di petak 163, RPH Welahan, BKPH Linduk, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi penebangan itu sempat terpantau oleh anggta polisi hutan (Polhut) yang sedang patroli. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan pada pihak kepolisian.
Setelah dapat laporan, anggota segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat disergap, hanya satu orang yang berhasil diamankan. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam kawasan hutan.
Selain mengamankan satu pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ada di lokasi. Yakni, puluhan batang kayu jati bentuk gelondongan, sebuah gergaji tangan dan sabit.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 dan 83 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Maryoto.edit
















