Pencuri Kayu Jati di Rembang Dibekuk Resmob Polres Rembang

oleh

Rembang – Setelah sebelumnya membekuk pembawa kayu ilegal warga Blora dan Pati di Kecamatan Sumber, tim Resmob Polres Rembang kembali berhasil menangkap pelaku, kawanan pencuri kayu jati lain yang sempat buron.

Pelaku bernama Ramin (47), Sutrisno (37) keduanya merupakan warga Desa Ngajaran Kecamatan Sale. Sedangkan satunya lagi yakni Teji (40) warga Desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Blora.

“Pencurian kayu jati gelondongan terjadi di kawasan hutan Negara Petak 53 b RPH Ngajaran BKPH Tawaran KPH Kebonharjo turut Desa Ngajaran Kecamatan Sale, Selasa (7/8/2018) pukul 02.15 WIB lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli melalui Kanit III Ipda Arief Kristiawan (9/8/2018) mengungkapkan.

INFO lain :  PKB Jateng Gelar Rapid Test Bagi Semua Pengurus dan Kader

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu salah satu karyawan KPH Kebonharjo yang bernama Agus Rusdiyanto melaksanakan piket jaga di Posko.

INFO lain :  Polres Temanggung Ungkap Kasus Penipuan

“Saat itu Agus ditelepon dari Mandor RPH Ngajaran yang menginformasikan di Petak 53 b tentang terjadinya pencurian kayu jati,” ungkapnya.

Saksi Agus mengajak kedua rekannya yang sesama karyawan KPH dan petugas kepolisian menuju kawasan hutan negara Petak 53 b. Setelah dikroscek ternyata benar bahwa terjadi pencurian kayu jati yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku (terlapor).

INFO lain :  Harga Gula Tembus Rp16 Ribu, TPID Turun Tangan

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Rembang dan dilakukan penyidikan, urainya. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga batang kayu jati berbagai ukuran , satu unit motor Beat putih Nopol K-2577-TN, satu motor Blade hitam tanpa plat nomor polisi dan sebilah celurit.edit