Judi Remi Digropyok Reskrim Polres Kudus

oleh

Kudus – Tiga orang berinisial MK (44) warga Loram Wetan Jati Kudus, SG (48), dan JS (27) warga Jati Wetan Jati Kudus tidak berkutik setelah petugas Sat Reskrim Polres Kudus mengropyok mereka saat judi. Ketiga Pelaku tersebut tertangkap tangan saat judi kartu remi, Sabtu (28/7) sore di angkruk titipan motor depan PT Pura Barutama Jati Kudus.

INFO lain :  Amankan Mudik Lebaran, Satlantas dan Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi mengatakan penangkapan ketiga pelaku judi remi tersebut atas informasi masyarakat setempat.

“Setelah mendapat informasi adanya perjudian remi, tim Buser langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dijadikan tempat judi,” ujarnya, Minggu (29/7/2018).

INFO lain :  Ledakan Petasan di Kudus, Satu Tewas dan Tiga Luka

Setelah sampai dilokasi, petugas mendapati para pelaku sedang asyik main judi remi. Ketiga pelaku judi remi berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 140 ribu dan satu set kartu remi serta sua lembar karton bekas.

INFO lain :  600 Polisi Siap Amankan Pilkades di Kudus

“Pelaku dan barang bukti diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolres Kudus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di rutan Polres Kudus dan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.edit