Pesta Miras Oplosan di Purbalingga, Empat Pemuda Diciduk

oleh

Purbalingga – Sebanyak empat pemuda yang masih berusia belia di Kabupaten Purbalingga diciduk (diamankan) aparat kepolisian saat menggelar pesta minuman keras beralkohol (mihol) oplosan.

Yang lebih memprihatinkan, satu dari empat pemuda yang diamankan adalah perempuan. Mereka diciduk petugas Polsek Karanganyar, Polres Purbalingga saat menggelar pesta miras di sekitar bendungan Sungai Tungtung yang berada di wilayah Desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Informasi yang berhasil dihimpun, empat pemuda yang diamankan dan dibawa ke Mapolsek Karanganyar adalah CC (18), AAS (20) dan RDY (19) ketiganya merupakan warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Sedangkan satu orang yang diamankan berjenis kelamin perempuan yaitu FA (17) warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

INFO lain :  Maling Tak Beriman, Curi HP Ngaku Kepepet Kebutuhan Ekonomi

Kapolsek Karanganyar AKP Sayono, menjelaskan, penangkapan empat pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya pesta miras di dekat bendungan sungai yang berada di Desa Buara. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melakukan pengecekan.

“Di lokasi ditemukan empat pemuda yang sedang asyik minum miras jenis tuak. Kemudian mereka kita amankan berikut barang buktinya ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Karanganyar.

INFO lain :  Libur Panjang Akhir Tahun, Ini Ajakan Gubernur Ganjar

Dijelaskannya, selain mengamankan para pemuda yang pesta mihol, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. DIantaranya dua liter minuman keras jenis tuak dalam wadah plastik. Selain itu dua sepeda motor milik pemuda tersebut juga turut dibawa ke Polsek.

Saat diminta keterangan, mereka mengaku membeli minuman keras di sebuah warung wilayah Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari. Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli berasal dari patungan tiga orang.

INFO lain :  Bapak Anak Tewas Tabrak Mahoni di Rembang

Kapolsek juga menyampaikan, setelah diamankan, pemuda tersebut kita berikan pembinaan. Selain itu, kita panggil orang tua mereka ke polsek. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan sebagai bukti tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Setelah membuat surat pernyataan mereka kita perbolehkan pulang. Namun apabila diketahui melakukan tindakan yang sama mereka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kapolsek.(edi)