Jebol Plafon, Angkut HP dan Laptop

oleh
oleh

KEBUMEN – Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka SN (24) warga Kecamatan Karanggayam karena dugaan kasus pencurian yang dilakukannya di konter Handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen, diketahui yang bersangkutan pernah melakukan pencurian pada tahun 2010 silam.

Tersangka diduga pernah melakukan pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2 pada tanggal 10 Maret 2010 silam. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dalam pencurian itu tersangka menggondol satu unit Laptop HP warna putih, satu unit handphone android Merk Redmi 5A warna silver, delapan unit power bank dan uang tunai Rp200 ribu.

INFO lain :  Usai Jalan-Jalan, Tidur di Hotel, Lalu Lakukan Persetubuhan

“Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp6 juta. Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada tahun 2010 silam,” jelas AKBP Rudy, Kamis (30/4).

INFO lain :  Percepat Vaksinasi COVID-19, Puskesmas di Temanggung Bikin Terobosan di Tempat Hajatan

Meski pencurian dilakukan 10 tahun silam, kasus hukum pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2 tetap berlanjut. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri dengan cara memanjat bangunan, selanjutnya membuka genteng dan menjebol plafon.

Pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya. Pada saat karyawan masuk kios, kondisi kios dalam keadaan acak-acakan, barang berharga di dalamnya telah hilang.

INFO lain :  Semalam Hilang, Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam Kebumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (mht)