PURWOREJO – Pemerintah Daerah diminta menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), paling lambat tahun 2021. Bila tidak, Pemda harus bersiap untuk menghadapi konsekuensinya.
Penerapan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Infromasi Pmbangunan Daerah, dan nomor 90 tahun 2019.
“Kami minta Permendagri 90 langsung diterapkan tahun 2021. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya akan dilakukan pemotongan dana transfer daerah,” ujar Kasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Kemendagri, Fernando H Siagian, di Purworejo, Kamis (19/3).
Dikatakan Fernando, SPBE sudah mewadahi tujuh sistem yakni penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemda, penyusunan rencana kerja SKPD, penyusunan anggaran, pengelolaan apemda, pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, serta pengadaan barang dan jasa.
Kedua regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah mengatasi berbagai permasalahan dalam perencanaan pembangunan. Misalnya data-data pembangunan yang tidak lengkap dan tersebar di masing-masing daerah, perencanaan pembangunan sering tidak tepat sasaran, serta data perencanaan dan data penganggaran yang tidak saling terhubung.
Selain itu, jumlah variasi aplikasi perencanaan dan keuangan terlalu banyak, dan berbeda-beda di setiap daerah sehingga sulit untuk di integrasikan.
“Dengan aplikasi yang ada, tidak menjamin pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masih ada pelanggaran yang tidak sesuai regulasi meskipun sudah ada aplikasi. Inilah yang dijawab Permendagri 90 Tahun 2019,” katanya.(mht)
















