KEBUMEN – Melarikan anak gadis yang belum dewasa, tersangka inisial IM (25) warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi.
Sebut saja Bunga gadis yang belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur oleh tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, orang tua korban yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen.
“Kemudian berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu,” ujarnya, Rabu (27/5).
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.
Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi.
Keduanya harus menunggu hingga tersangka bebas keluar dari penjara.(mht)
















