Pulang Merantau Bawa Pil Dewa

oleh
oleh

KEBUMEN – Seseorang yang pergi merantau biasanya saat pulang membawa oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga ataupun temannya.

Oleh-oleh bisa berupa makanan ataupun barang-barang kesukaan. Namun itu tidak berlaku bagi tersangka inisial YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor.

Oeh-oleh yang dibawa justru melanggar hukum, sehingga ia harus berurusan dengan Polres Kebumen.

INFO lain :  Ada Temuan Kasus Positif, Pasar Jumo Ditutup

YG ditangkap karena mengedarkan pil Hexymer secara ilegal. Pil itu adalah oleh-oleh yang dibawanya dari Tanggerang, Banten.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan 9 paket pil hexymer. “Tiap paket terdiri 10 butir,” jelas AKBP Rudy, Minggu (10/5).

Kepada penyidik tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.

INFO lain :  Tanah Begerak, 348 Warga Terpaksa Tinggalkan Rumah Mereka

Tiap untuk satu paketnya, ia membeli seharga Rp10 ribu. Selanjutnya ia jual lagi Rp40 ribu ntuk tiap paketnya.

Dari perbuatannya itu akhirnya polisi memberikan paket liburan gratis menginap di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.

INFO lain :  Kantor Imigrasi Wonosobo Layani Pembuatan Paspor Santri di Ponpes

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing. (mht)