Windari Rochmawati Banding atas Vonis 6 Tahun Penjaranya dalam Perkara Pungli di BPN Semarang 

oleh

Semarang – Windari Rochmawati, terdakwa perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan pengecekan serta peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang mengajukan banding atas vonis 6 tahun dirinya.
“Kami mengajukan banding,” kata H Djunaedi, salah satu pengacara Windari kepada wartawan mengakui, Senin (1/10/2018).

Djunaedi tak menjelaskan, perihal alasan bandingnya.

“Saya no coment,” katanya.

Terpisah dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menyidangkan perkaranya, mengakui adanya upaya banding Windari. Menyikapi itu, jaksa akan mengajukan kontra memori bandingnya.

“Atas banding terdakwa, kami akan mengajukan kontra bandingnya,” kata Nur Winardi, Kasie Intel Kejari Semarang.

Vonia pidana 6 tahun penjara bagi Windari diketahui sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang.

Selain pidana badan, mantan Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT itu dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani sebagai anggota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9) malam. Windari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Windari bersalah memaksa para notaris atau PPAT yang mengurus dokumen pertanahan di kantor BPN tersebut untuk memberikan sejumlah uang di luar biaya tidak resmi yang ditentukan. Terdakwa, membuat daftar biaya yang harus dibayarkan setelah produk pertanahan berupa pengecekan sertifikat dan balik nama selesai dikerjakan.

Total pungutan di luar biaya tidak resmi yang diperoleh terdakwa selama kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018 tersebut mencapai Rp597 juta.

Pungli terjadi Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di lacisekitar Rp 34 juta. Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan. Totalnya Rp 498,2 juta.Turut diamankan pula satu gelang emas seberat 19,92 gram.

Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 juta.far