Vonis Ringan Terdakwa Merkuri Ilegal di Semarang Dibanding Jaksa

oleh

Semarang – Jaksa Kejati Jateng mengajukan banding atas vonis pidana penjara terhadap terdakwa perkara dugaan perdagangan merkuri ilegal, Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah selama satu tahun penjara.

Jaksa menilai, vonis bagi warga negara Sudan atas kepemilikan merkuri ilegal itu terlalu ringan dari tuntutannya. Sebelumnya jaksa menuntut agar Awas dipidama 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.

“Atas perkara Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah nomor 984/Pid.Sus/2017/PN Smg yang diputus pada tingkat pertama Senin 16 April 2018 lalu diajukan banding. Banding diajukan Jaksa Penuntut Umum, Panji Sudrajat SH. Berkas bandung telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor perkara 126/PID.SUS/2018/PT SMG. Selanjutnya tinggal menunggu putusan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/5/2018).

Banding juga diajukan atas perkara sama dengan terdakwa Choy Tjen Tong alias Atong bin Choy Jim Heng. Atong yang dipidana setahun penjara atas kasus merkuri itu dinilai terlalu ringan. Selain pidana setahun penjara, Atong dipidama denda Rp 150 juta subsidair Rp 150 juta. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Atong dipidana 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atong dinilai bersalah menampung, memanfaatkan, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK. Bersalah sesuai Pasal 161 jo Pasal 37, 40 ayat (3), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), pasal 105 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus merkuri ilegal diungkap atas penyelidikan dalam rangka penanggulangan dan penindakan distribusi serta penggunaan merkuri illegal di wilayah kota Semarang oleh petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng di PT Sunggong Logistic Cabang Semarang, Jalan Pemuda No. 171 Semarang.  Kasus melibatkan Awad bermula saat ia selaku pembeli mencari merkuri lewat internet ke Indonesia.  Dari tempatnya Republik of Sudan, ia lalu menemukan CV Cipta Logam pada Januari 2017 lalu dan menghubunginya.

Bersama Lasmino didampingi Mohamed El Amin M Adam Yousif, Awad bertemu di Indonesia. Kepada Lasmino, Awad minta disediakan sebanyak 10 ton merkuridan disepakati harganya Rp 420 juta.

Awad membeli merkuri tidak sekaligus, namun sejak Februari 2017 mengumpulkan sedikit demi sedikit sampai dengan saat ini terkumpul 8,3 ton. Awad menampung mineral air raksa (merkuri) sebanyak 41 box sejak Februari sampai Mei 2017 dengan menyewa gudang Teduh Makmur di Tanjung Mas Semarang.

Merkuri itu dititpkan ke seseotang bernama Yuli Widianto, Direktur PT Satria Lintas Intermoda yang begerak di jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Dokumen ekspor diurus melalui Sigit Cahyono, Kepala  Cabang PT MR Forwading Indonesia sebagai agen yang mengurus kontainer untuk ekspor merkuri.