Ubah Paradigma Hukum dari Represif ke Preventif, Prasetyo Dapat HC dari Undip

oleh

Semarang (Infoplus) – Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo mendapatkan kehormatan gelar Doktor Honiris Causa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis (22/2). Penganugerahan itu dilakukan dalam upacara di Auditorium Prof Sudharto komplek Undip Semarang.

Acara dihadiri sejumlah opejabat pusat, diantaranya Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri PUPR. Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua MK Arief Hidayat. Tampak hadir pula sejumlah pengusaha, pejabat sipil dan militer lain dari pusat dan daerah.

Gelar HC diberikan karena Prasetyo dinilai telah berhasil mengubah paradigma hukum di Indonesia dari gaya represif atau penindakan ke preventif atau pencegahan. Prasetyo juga dinilai telah menjadikan kejaksaan berperan penting dalam pembangunan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prasetyo yang mengambil tema “Inovasi Penegakan Hukum Berbasis Paradigma Restoratif, Korektif dan Rehabilitatif untuk Percepatan Pembangunan Nasional” itu mengatakan.

“Kejaksaan sebagai pengawal dalam pembangunan, tidak semata menitikberatkan menindak dan memenjarakan,” kata Prasetyo.
Penegakan hukum di Indonesia, kata dia, perlu diperhatikan sesuai dasar ajaran filsafat hukum pidana kontemporer, bahwa penegakan hukum itu paradigma yang dikedepankan adalah restoratif melalui pencegahan.

Ia menerangkan, penerapan paradigma hukum restoratif, korektif dan rehabilitatif memiliki manfaat lebih besar bagi pembangunan bangsa. Sebab sesuai data, penanganan represif dengan penangkapan, pemenjaraan tidak begitu memberikan banyak manfaat, khususnya dalam penyelamatan aset negara dalam kasus korupsi.

Salah satu program pendampingan, pengawal proyek pemerintah oleh kejaksaan yang dilakukan Prasetyo dinilai sebagai bentuk riil atas upaya preventif itu. Lewat program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P dan T4D) nya, Prasetyo telah membuat terobosan pencegahan terjadinya tindak pidana.

Prasetyo menilai, pentingnya perubahan paradigma penegak hukim dari aspek kuantitatif ke kualitatif. Menurutnya, banyaknya penegakan hukum tidak berbanding lurus dengan tingkat kejahatan atau kerugian negara (korupsi) yang timbul. Hukum, kata dia, tidak hanya komponen pelengkap pertumbuhan ekonomi sehingga memberi kepastian bisnis.

Tantangan yuridis normatif dalam pembangunan menurutnya juga menjadi persoalan. Selain benturan norma, banyaknya regulasi dan norma hukum berubah disebutnya, timpang satu sama lain. Perubahan norma hukum, dinilai Prasetyo mucul pasca sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadikan tantangan baru dalam penegakan hukum.