Tiga Walikota Semarang Terima Fee Pembobolan Kasda Semarang pada BTPN

oleh

SEMARANG – Tiga Walikota Semarang menerima fee intensif atas pembobolan uang kas daerah (Kasda) pada BTPN Semarang tahun 2007 – 2014. Ketiga walikota itu, Sukawi Sutarip, Soemarmo dan Hendrar Prihadi.

Hal itu kembali diungkapkan Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan pegawai BTPN Semarang, terpidana kasus korupsi kasda Kota Semarang saat diperikda di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2019). DAK diperiksa atas terdakwa R Dody Kristianto, mantan Kepala UPTD Kasda pada BPKAD Pemkot Semarang.

DAK pada 2000 – 2004 bekerja di Bank Niaga Pemuda Semarang. Pada tahun 2004 – 2005 ia pindah di Bank Permata Semarang· Pada tahun 2005 – 2007 di Bank AGRO Semarang. DAK pada tahun 2007 – 2010 di Bank BTPN Cab. Semarang. Pada bulan Maret tahun 2011 – tanggal 30 Maret 2015 di Bank Pundi Cab. Kelapa Gading Jakarta.

Sejak 2007 sampai 2010 di Bank BTPN Cabang Semarang ia menjabat sebagai Personal Banker Manager ( PBM ). Salah satu tugasnya mecari nasabah yang intinya bisa mendapatkan dana dari pihak ketiga, nasabah tersebut termasuk salsh satunya adalah Pemerintah Kota Semarang.

Era Sukawi Sutarip

Pada 2007 bersama suaminya kala itu, Ardhana Arifianto yang mempunyai pengaruh mengenalkan DAK ke Sukawi Sutarip di rumah dinas. DAK menawarkan penempatan dana Pemkot di BTPN.

“Sukawi mengatakan bagian saya apa apabila Bank BTPN ditunjuk sebagai penyimpan dana kasda,” kata DAK.

DAK yang tak berwenang memutuskan akhirnya menghubungi atasannya, Diah Irianti yang kemudian diteruskan ke direksi. BTPN akhirnya menyetujui pemberian bubga deposito 8 persen dan off bilyet 2 persen.

Sukawi yang menyetujui menyerahkan pengurusan adminitrasinya ke Suseno, Kepala DPKAD dan terdakwa Dody. Bank BTPN berdasarkan Keputusan Walikota Semarang lalu ditunjuk sebagai bank umum penyimpan kas daerah.

Pemkot lalu menempatkan ke Bank BTPN sebesar Rp 45 miliar yang berasal atau dipindahbukukan dari Bank ARGO Niaga yang dimasukkan ke dalam rekening giro sementara selanjutnya dipindahkan ke tujuh deposito.

Kebijakan insentif off bilyet tunai 2 persen per tahun adalah bahwa untuk tahun 2007 sampai 2009. Uang insentif berasal dari BTPN yang mendasari dari memo persetujuan dan perhitungan dari Bank BTPN yaitu sesuai dengan memorandum nomor : M.114/ SMG-Kanwil / II/ 2008, tanggal 8 Pebruary 2008. Surat ditandatangani Kepala Kanwil Jateng – DIY Adang Sugianto, Branch Marketing Head an. Priyono Pujo Widodo dam Branch Operasional Head an. Agus Imam Subangun.

“Saya tidak tahu dari mana, yang saya tahu pihak manajemen perusahaan BTPN,” jelas DAK.

Mekanisme pengeluaran BTPN terkait insentif off bilyet tunai dikeluarkan dan diserahkan kepada DAK.

“Uang saya serahkan untuk Sukawi Sutarip melalui Dody atau Ardhana,” kata DAK.

Awal pembukaan rekening tidak dibuatkan Perjanjian Kerja sama, tetapi baru 2011 diterbitkan perjanjian.

Bahwa sejak 2008 sampai 2009, DAK selalu datang ke kantor kasda mengambil setoran. DAK kepada pihak Kasda memberikan slip setoran tanpa validasi.

“Tahun 2008 sampai 2009 uang setoran sepenuhnya saya setorkan ke Bank BTPN karena pada saat itu ada uang insentif ( undertable ) yang diberikan kepada para pejabat pemerintah kota Semarang. Dan pemberian insentif sebesar 2 persen pada tahun 2009 dihentikan BTPN,” jelas DAK.

Bahwa sejak 2009 sampai 2014, meski pemberian off bilyet dihentikan dan DAK sudah pindah ke Jakarta serta keluar BTPN tetap diminta Dody mengambil setoran. DAK menyetujui karena khawatir performanya sebagai PBM turun. Uang diambil dalam kotak dari brankas Ponco, Kasubag TU.

“Lalu saya menyerahkan slip setoran ke Dody, baik di kantor maupun di rumahnya melalui kurir atau uang tersebut terdakwa serahkan secara langsung,” ungkapnya.

Baik kepada Dody atau Suseno uang yang diambil itu diakui DAK diserahkan lagi untuk kemudian diberikan kepada walikota Sukawi Sutarip.

Era Walikota Soemarmo dan Hendrar Prihadi

Di jabatan Walikota Semarang Soemarmo mekanismenya atas uang setoran tersebut tetap berlanjut. Penyerahan dilakukan lewat Dody baik di kantor dan rumahnya melalui Fajar ditemani Andi dan Redi, kurirnya. Terdakwa juga pernah memberikan ke Ardhana untuk diteruskam ke Soemarmo lewat anaknya Febri.

Pada masa jabatan walikota dijabat Hendrar Prihadi, mekanismenya penyerahan uang setoran melalui saudara Dody. Baru pada tahun 2014 digantikan Suhantoro yang kala itu menggantikan Dody sebagai Kepala UPTD Kasda.

DAK mengaku pernah menyerahkan ke Suhantoro di depan masjid Pemkot dan pernah juga di depan rumah Wakil Walikota Semarang pada awal 2014.

Terkait pembuatan slip palsu, DAK mengakui mengambil slip setoran dari kantor BTPN sebanyak satu buku. Slip telah dibubuhkan cap teller dan stempel supervisor.

Bahkan meski DAK sudah pindah tugas ke BTPN Cabang Kepala Gading Jakarta, beberapa kali ia minta slip setoran kepada Putri penggantinya.

DAK membuat rekening koran setiap bulan sejak tahun 2009 setelah dihentikan insentif off bilyet tunai hingga Januari 2015.

Atas penyimpangan itu, menindaklanjuti temu BPK Jateng DPKAD Kota Semarang lalu meminta rekeninh koran. Sejak Januari 2014 sampai Januari 2015 permintaan tersebut melalui surat dinas DPKAD Kota Semarang nomor 580/208 tanggal 21 Januari 2015 yang ditandatangani Yudi Mardiana.

Permintaan itu usai digelar pertemuan antara DAK, Suhantoro dan Yudi Mardiana pada 19 Januari 2015 malam di ruang Kepala DPKAD. Malam itu, DAK mengaku kiga disurut membuat Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap uang Rp 22, 7 miliar, atas dana kasda di BTPN.

Menurut DAK surat pernyataan tersebut dibuat atas paksaan Yudi Mardiana. DAK mengaku didekte dan dilarang keluar ruangan sebelum selesai.

Rekening koran dibuat fiktir oleh DAK dan diserahkan ke Suhantoro. Rekening koran yang Terdakwa buat tersebut dikirim via kargo bandara Ahamad Yani Semarang dan yang mengambilkan adalah Didkk anggota Kodam IV Diponegoro yang ditugaskan di bandara.

“Dokumen diambil Ardhana selanjutnya diantarnya ke kasda,” kata DAK.

Mekanisme penempatan dana milik Kasda dalam deposito di BTPN dilakukan dengan Kepala DPKAD Kota Semarang mengirim surat dinas mengintruksikan sejumlah dananya dari rekening giro atas nama Walikota cq Kas umum daerah ditempatkan dalam deposito.

Diungkapkan terkadang Kepala DPKAD tidak mengirim surat dinas namun hanya perintah lisan dan menandatangani aplikasi pembukaan deposito. Selanjutnya diproses dan diterbitkan bilyet deposito dengan nominal ada yang sesuai instruksi dan ada yang tidak sesuai instruksi.

Bilyet deposito ditandatangani Bisnis Manager BTPN, tetapi jika tidak ada ditempat maka bisa ditandatangani Operasional Manager dan Supervisor.

Pada pemeriksaan perkaranya sebelumnya DAK mengungkapkan, mekanisme pencairan Deposito adalah ada surat dinas dari Kepala DPKAD Kota Semarang. Kadang tidak ada, tetapi pada halaman belakang Bilyet Deposito ditandatangani oleh Kepala DPKAD Kota Semarang.

Selanjutnya diproses dan tergantung instruksi pencairan dana deposito tersebut ditempatkan di rekening Giro atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN atau dicairkan ke bank lain sesuai instruksi.

Bahwa mekanisme penempatan maupun pencairan deposito yang dilakukan DAK ketika masih bekerja di Bank BTPN Semarang atau ketika pindah di Kelapa Gading Jakarta maupun ketika bekerja di bank Pundi Kelapa Gading.

Ketika DAK masih bekerja di Bank BTPN cabang Semarang ( 2008 s/d 2010).

DAK dihubung pihak UPTD Kasda bahwa akan ada penempatan deposito.

DAKlalu datang ke kantor Kasda sambil membawa aplikasi pembukaan deposito. Setelah aplikasi ditandatangani pejabat Kepala DPKAD lalu DAK bawa ke kantor BTPN untuk dilakukan proses, dimana sumber dana dari penempatan deposito tersebut berasal dari pen-debetan rekening Giro Pemkot Semarang di BTPN.

Kemudian terbit Bilyet Deposito maka DAM menandatangani logbook lalu bilyet saya serahkan kepada Dody Kristianto. Ketika DAK menyerahkan bilyet deposito kepada Dody tidak ada bukti serahterimanya.

Untuk pencairan deposito, prosesnya hampir sama dengan ketika penempatan. Hanya saja beda aplikasinya, setelah aplikasi pencairan deposito ditandatangani lalu dibawa ke kantor BTPN untuk diproses sesuai instruksinya.

Ketika DAK masih bekerja di Bank BTPN cabang Kelapa Gading Jakarta ( 2010 s/d 2011).

Proses penempatan, pencairan maupun penerimaan bunga deposito prinsipnya sama seperti keterangan terdakwa di atas (point 19a). Tetapi beberapa kali Dody meminta tolong langsung kepada Ardhana atau juga pernah melalui DAK kemudian melakukan penempatan atau pencairan Deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN.

Ketika DAK bekerja di Bank Pundi Cabang Kelapa Gading Jakarta ( 2011 s/d 2013).

Beberapa kali Dody Kristianto meminta tolong langsung kepada saksi Ardhana atau juga pernah melalui DAK kemudian disampaikan kepada Ardhana untuk melakukan penempatan atau pencairan deposito atas nama Walikota cq Kas Umum Daerah di Bank BTPN.

DAK takut apabila dana pemkot ditarik. Takut jika ia dikeluarkan oleh BTPN Cabang Semarang sehingga mau mengiyakan apa yang disampaikan Dody.

Munculnya Bilyet Palsu

DAK mengakui telah membuat bilyet deposito sebesar Rp 22.705.769.509. Diakui DAK berawal saat Suhantoro menyampaikan kepadanya bahwa saran dari BPK RI tidak boleh ada ada saldo yang terlalu besar di rekening giro semua bank dan harus ditempatkan di deposito. Suhantoro lalu menyuruh DAK membuat surat penawaran seolah-oleh Pemkot mendapat penawaran kerjasama berupa deposito dari Bank BTPN.

DAK lalu membuat surat penawaran yang mana surat penawaran tersebut seolah-olah pihak BTPN yang membuatnya dan DAK yang menandatangani sendiri seolah-oleh King Amidjaja.

Usai surat penawaran diserahkan, Suhantoro lalu membuat Surat Intruksi tanggal 6 Nopember 2014, agar seluruh dana di rekening giro didepositokan. Sesuai instruksi adalah sebesar Rp 22 miliar.

Atas hal itu DAK lalu membuat bilyet deposito sebesar Rp 22 miliar palsu. Saat DAK menanyakan kepada Suhantoro kenapa harus bulat. Suhantoro mengaku agar tidak dicurigai BPK RI, tetapi sisa uang di rekening koran Rp 705.769.509 harus di ke rekening Pemkot di Bank Jateng.

Suhantoro yang menyetujui oleh DAK disuruh membuat surat yang mengatasnamakan Bank BTPN apabila telah terjadi kesalahan oprasional bank. DAK membuat bilyet deposito Rp 22. 705.769.509 dengan tanda tangan palsu King Amidjaja.

Terbongkarnya Deposito Fiktif

Permasalahan deposito fiktif terbongkar pada tanggal 19 Januari 2015. Pada tanggal 21 Januari 2015, Suhantoro meminta DAK membayar bunga deposito selama 2 bulan yaitu periode tanggal 10 bulan Nopember 2014 dan tanggal 10 bulan Desember 2015. Nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut supaya aman dari BPK, sehingga pada tanggal 21 Januari 2015 DAK mentransfer masing-masing senilai Rp 169 juta dan Rp 163 juta.

Terkait dengan beberapa bilyet deposito yang rusak dengan maksud menyesuaikan dengan instruksi Kepala DPKAD Kota Semarang. Maupun ketika hendak dicairkan agar sesuai dengan nominal yang dicetak Bank BTPN maka nominal yang ada di bilyet deposito diubah. Perubahan dilakukan DAK atas perintah Dody.

Caranya adalah nominal dalam bilyet deposito tersebut dihapus dengan stip pencil selanjutnya ditulis kembali dengan pencil dan pernah juga diedit dengan laptop.

Diungkap, bahwa yang meminta surat keterangan kerusakan bilyet deposito adalah Putri dan agar bilyet deposito dilampiri dengan surat keterangan kerusakan. Atas perintah Dody, DAK kemudian membuat surat keterangan kerusakan yang seolah-olah dari Kepala DPKAD yang isinya bahwa bilyet deposito tersebut dalam kondisi rusak.far