Tak Cukup Bukti, Kasus Syekh Puji Dihentikan

oleh
oleh

SEMARANG – Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang diduga menikahi anak di bawah umur bernama DTA.


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Sunarno mengatakan, penghentian kasus tersebut lantaran tidak di temukannya bukti yang cukup.


“Penyelidikan terhadap dugaan pernikahan siri dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terlapor PCW alias SP dihentikan,” katanya, Kamis (16/7).


Menurut dia, laporan dugaan pernikahan siri Syekh Puji terhadap DTA pada 2016 yang masih berusai 7 tahun itu dilayangkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ke Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.


Dalam penanganan laporan itu, lanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.


Menurut dia, terlapor juga menyampaikan bukti berupa keterangan saksi yang merupakan kerabat Syekh Puji serta dua flashdisk berisi rekaman.


Polisi sendiri telah meminta keterangan Apri Cahyo Widianto, keponakan Syekh Puji yang mengaku mengetahui peristiwa nikah siri tersebut.


“Ada dua bukti berupa rekaman suara. Flashdisk pertama berisi tentang testimoni pelapor tentang pernikahan tersebut. Lalu, pada flashdisk kedua memuat percakapan antara terlapor dengan ibu korban, namun disitu tidak ada kalimat yang mengiyakan adanya pernikahan antara si anak dengan Syekh Puji,” ujarnya.


Selain itu, dari 18 saksi yang dihadirkan, tidak satupun dari mereka yang mengatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang.


“Dari 18 belas saksi yang dihadirkan tidak satupun yang mengiyakan tuduhan dari si pelapor,” ujarnya.


Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya.


Sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini belum bisa dibuktikan.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

“Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,” pungkasnya.(mar)