Sidang Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar, 2 Tersangka Tak Ditahan

oleh

“Memutus pinjaman menggunakan dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” jelas jaksa.

Merugikan Negara

Sesuai Surat Edaran DIREKSI PT BRI (Persero) Tbk nomor : S-10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang BRI Guna. Selaku Pejabat Kredit Lini, keduanya seharusnya meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan. Memastikan telah ada PKS dengan instansi / perusahaan yang bersangkutan.

“Sehingga, akibat tidak di lakukan verifikasi atas dokumen para calon debitur serta analisa secara mendalam tentang kewajaran gaji dan jabatan dari pegawai CV Cahaya, mengakibatkan kredit bermasalah pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga,” ungkap jaksa.

Dari 171 debitur tersebut, sebanyak 5 debitur telah lunas senilai Rp 720 juta. Sedangkan jumlah pinjaman sisanya di nyatakan macet.

Perbuatan itu dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 28.759.090.300 dikurangi Rp 730 juta atau Rp 28.029.090.300. Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah nomor : SR-475/PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.759.090.300.

(far)