Sekda Kendal Lupa Akui Terbitkan Nota Dinas Soal Proyek E Mading

oleh

Semarang – Bambang Dwiyono yang tahun 2016 menjabat Sekda Kendal mengaku, mengalami penurunan eselon kepangkatan usai dilorot sebagai Kadisdukcapil.
“Sekda 2.a. Kepala Dinas 3.b. Status turun (eselon),” akunya.

Bambang mengungkapkan, proyek e Mading berpagu Rp 6,030 miliar untuk 30 sekolah di Kendal. Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia mengaku hanya menerima usulan penganggarannya.

“TAPD terdiri berbagai unsur. Usai pembahasan dilaporkan ke bupati baru ke DPRD. Bentuk persetujuan (bupato) tidak ada tertulis. Tapi yang jelas dilaporkan,” katanya.


Tak Tahu Nota Dinas 

Bambang yang dikonfirmasi terkait munculnya nota dinas bertandangannya perihal persetujuan perpanjangan pembayaran ke rekanan e Mading mengakui lupa. Ia membantah pernah membuat disposisi itu.

“Saya lupa. Saya tidak pernah (membuat nota dinas perpanjangan pembayaran),” kata dia.

Terungkap, nota dinas persetujuan perpanjangan pengurusan pembayaran proyek e Mading untuk CV Karya Bangun Sejati (KBS) muncul bertandatangan bupati dan Sekda. 

Fotocopi nota dinas pernah diungkapkam saksi Muh Yasin, Bendahara Umum Daerah pada DKPAD Kendal. Namun asli nota dinas itu hingga kini tak diketahui. Jaksa diketahui tak menyitanya sebagai barang bukti.

“Disposisi. Hanya foto copi dan ada disaksi Muh Yasin, Bendahara Umum Daerah,” kata hakim Sastra Rasa membenarkan.

Sebelumnya, AKP Lutfi Irdiansyah dan Rudiyanto, anggota DPRD Kendal Fraksi PKS disebut sebagai otak pengadaan e Mading Kendal tahun 2016. Adik Bupati Kendal, dr Mirna Annisa dan anggota Banggar (Badan Anggaran) itu disebut mengkondisikan proyek.

Hal itu diungkapkan Muryono, terdakwa perkara dugaan korupsi E Mading Kendal pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/4/2019).


“Aktornya ada dua. Rudiyanto dan Lutfi,” kata Muryono menanggapi keterangan saksi Rudiyanto yang  diperiksa sebagai saksi.

Dugaan korupsi proyek e Mading Kendal tahun 2016 menyeret Muryono, mantan Kadisdik selaku PA, Agung Markiyanto, PNS selaku PPKom serta Lukman Hidayat, Direktur CV Karya Bangun Sejati.(far)