Putusan Praperadilan R Dody Kristyanto Digelar Bersamaan dengan Dakwaan Perkaranya

oleh

Semarang – Putusan praperadilan mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang, R Dody Kristiyanto dijadawalkan digelar bersamaan denganb pembacaab surat dakwaan perkaranya. Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang sementara, dakwaan perkara dugaan korupsi yang menyeretnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan sidang perdana perkara dugaan korupsi kasda Kota Semarang dengan tersangka R Dody Kristiyanto akan diselenggarakan, Senin (25/2/2019).

“Pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan pada Senin (18/2) lalu,”ujarnya, Jumat (22/2/2019).

Pemeriksaan perkara praperadilan tersangka, lanjutnya, kini masih terus berjalan.

” Nanti puncak putusan pra peradilan tersangka pada Senin (25/2/2019),” jelasnya.

Praperadilan Gugur

Menurutnya, meski sidang dakwaan digelar pada hari yang sama, tidak menggugurkan sidang praperadilan. Hal tersebut tercantum putusan Mahkamah Kontitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 14 sidang.

“Sidang praperadilan gugur bukan saat berkas dilimpahkan di pengadilan. Gugatan praperadilan gugur saat tersangka diperiksa di persidangan,”ujar dia.

Kasi Pidsus Kejari Semarang, Triyanto optimis sidang gugatan praperadilan tidak dikabulkan oleh hakim tunggal. Menurut peraturan perundang-undangan jika berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan maka proses gugatan praperadilan sudah harus batal.

“Kami optimis bahwa itu menang. Kami tidak mengandai-andai bahwa gugatan itu (praperdilan) akan dikabulkan,” tuturnya.

Menurut dia, isi gugatan praperadilan tersebut mengenai penetapan tersangka R Dody Kristiyanto. Namun saat ini status Dody bukan lagi tersangka melainkan terdakwa.

“Saya kira tidak ada alasan untuk membatalkan. Kami optimis,” tegasnya.

Menurut Triyanto, awalnyanya ada 10 bukti yang ditampilkan dalam sidang gugatan praperadilan. Namun berjalannya sidang gugatan terdapat penambahan bukti dari Kejaksaan.

“Awalnya ada 10 bukti. Sekarang ada penambahan menjadi 12 bukti. Penambahan berupa P 16 (Surat perintah penunjukkan jaksa), yang paling pokok untuk saat ini adalah P 31 (Surat pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Tipikor Semarang). Itulah yang menjadi barang bukti kami untuk menggugurkan gugatan praperadilan,” jelasnya.

Pengacara Ancam Datang Terlambat

Pengacara tersangka R Dody, Syukron Abdul Kadir mengakui, sidang praperadilan akan gugur apabila tersangka diperiksa di persidangan. Hal ini tercantum pada pasal 82 ayat 1 KUHAP.

“Namun harus diingat Senin depan putusan pra peradilan. Kuasa hukum yang akan ditunjuk pada sidang tipikor itu saya. Oleh karena itu saya datang dulu di praperadilan dan sidang tipikor harus menunggu saya dulu sebelum dibacakan dakwaan,” terangnya.