Puskesmas Wajib Tes PCR 8 Orang Per Hari

oleh
oleh

PURBALINGGA – Setiap Puskesmas di Kabupaten Purbalingga diwajibkan untuk melakukan Tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), minimal delapan orang per hari.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, drg Hanung Wikantono, menyampaikan, instruksi tersebut merupakan kebijakan Bupati Purbalingga, yang berlaku mulai Selasa (6/10).

Pihaknya pun sudah meninformasikan instruksi tersebut kepada para kepala puskesmas di wilayah Purbalingga.

Ia menambahkan, target jumlah PCR tersebut guna memenuhi target dari World Health Organization (WHO), yakni selayaknya tes PCR dilakukan terhadap satu per seribu orang penduduk setiap minggu. Dari target tersebut, tes yang dilakukan di  Kabupaten Purbalingga baru menjangkau 18 persen atau 917 orang per bulan September lalu.

“Harusnya Kabupaten Purbalingga bisa melakukan Test PCR terhadap 943 orang per minggu. Dengan target delapan orang untuk 22 puskesmas selama tujuh hari, diharapkan target WHO tersebut dapat terpenuhi,” kata Hanung.

Sasaran Tes PCR, imbuh Hanung, bisa ditujukan terhadap para tenaga kesehatan, lingkungan pasien positif, karyawan pabrik, ataupun hasil penelusuran (tracing) terhadap 30 orang yang pernah berinteraksi dengan pasien positif. Hanung menyebut, status Pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga berada pada zona oranye.

Per hari Senin (5/10) terdapat 41 orang pasien positif yang dirawat. Total kasus positif sebanyak 185 orang dari bulan Maret, 142 orang di antaranya sudah sembuh. Jadi, tingkat kesembuhan masih di bawah angka 80 persen, yakni sebesar 76,75 persen.

“Perlu diketahui, sekarang tiap hari muncul kasus baru, walaupun ada yang sembuh sehingga memang keberadaan Covid-19 tidak bisa diremehkan. (Keberadaannya) sudah menyangkut berbagai klaster, seperti klaster perkantoran, tenaga kesehatan dan sebagainya. Besok saya tutup Puskesmas Pengadegan tiga hari karena ada bidan yang positif Covid-19 di sana,” katanya.

Sementara itu, Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana, membenarkan langkah Dinas Kesehatan Purbalingga untuk mengejar target test PCR dari WHO. Selain mendisiplinkan protokol kesehatan, Dinkes juga perlu melakukan 3T secara lebih ketat, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan).

“Harapannya saat bupati selesai cuti nanti, tanggal 6 Desember kasus Covid-19 sudah mulai melandai di Purbalingga,” katanya.

Kepada Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Pjs Bupati meminta untuk mewaspadai kerumunan warga di pasar tradisional dan tidak mempermudah pemberian izin penyelenggaraan acara yang bersifat pengumpulan massa melebihi 50 orang.