Polres Klaten Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 465,7 Juta

oleh

Jumpa pers kasus uang palsu di Mapolres Klaten.

Klaten – Polres Klaten menangkap 3 terduga pengedar uang palsu senilai Rp 465.7 juta. Ketiganya berinisial, NK (45) asal Kabupaten Pandeglang, TH (52) asal Jambi, dan AH (50) warga Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, uang palsu yang diamankan terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Dikatakannya, perbandingannya 1 banding 3. Setiap pembelian Rp 1 juta uang asli.

“Masyarakat akan mendapat uang palsu sebesar Rp 3 juta,” ujar Edy saat konfrensi pers, Senin (29/6/2020).

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu bermula dari adanya laporan masyarakat. Pihaknya lalu menindaklanjuti dan menangkap NK di wilayah Klaten pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan NK, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 179 lembar, dan Rp 50.000 sebanyak 1.522 lembar.

Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka, yaitu TH dan AH di rumah kontrakannya di wilayah Salatiga.

Polisi kemudian mengamankan uang palsu uang pecahan Rp 100.000 emisi 2016 sebanyak 190 lembar, Rp 100.000 emisi 2014 sebanyak 6 lembar, dan Rp 50.000 emisi 2005 sebanyak 3.270 lembar.

“Dua tersangka kita tangkap di Salatiga. Kita berhasil menyita uang palsu siap edaran beserta perlengkapannya. Termasuk alat cetak, tinta, kerta dan uang belum dipotong tapi sudah jadi,” terang Edy.

Tersangka pengedar uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(rik)