Pinjam Kamera Tak Dikembalikan, Nyawa Melayang

oleh
oleh

MAGELANG – Polres Magelang menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Rizki Adi Setiawan (25) warga Dusun Brongsongan, Desa Wringinputih Borobudur, Kabupaten Magelang tewas.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan keempat pelaku penganiayaan tersebut, yakni Tiyo Budi Prasetyo (21) warga Desa Deyangan, Reza Dwi Darmawan (20) warga Desa Bumiharjo Kabupaten Magelang.

Adapula Rizky Aries Wicahyo (25) warga Desa Bumirejo Kabupaten Magelang, serta Ahmad Nanang Setyanto (25) warga Desa Bumirejo.

Hadi Handoko menyampaikan awalnya ditemukan mayat mengapung di Sungai Progo di Desa Candirejo Kecamatan Borobudur pada 6 Juni 2020 dan terdapat kejanggalan di tubuh korban.

Di tubuh korban, ditemukan ada luka memar yang diduga akibat kekerasan benda tumpul dan tangan dari korban ada luka sobek.

“Dengan dasar itu kami menyampaikan pada keluarga korban bahwa berdasarkan temuan penyidik korban meninggal tidak wajar,” katanya, Kamis (9/7).

Pihaknya pun harus melakukan autopsi dengan persetujuan dari keluarga dan keluarga menyetujui. “Akhirnya kami kami melakukan autopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil autopsi betul ada luka memar akibat benda tumpul dan luka sobek tangan kanan akibat benda tajam dan korban mati lemas, jadi sebelum masuk sungai korban masih hidup karena lemas kehabisan darah sehingga akhirnya tenggelam.

“Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan kita berhasil mengamankan Tiyo Budi Prasetyo dan Reza Dwi Darmawan, setelah mereka kita amankan ada dua pelaku lain yakni Ahmad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo mencoba melarikan diri.” katanya.

Dia menjelaskan, meskipun korban meninggal ditemukan di Sungai Progo, para pelaku tidak mengakui bahwa mereka membuangnya ke sungai setelah dianiaya.

Dalam kasus ini polisi menyita celana kain pendek dan kaos lengan pendek warna coklat milik korban, sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dan Yamaha Mio warna merah hitam, dan sebilah pisau.

Ia menyampaikan atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Tersangka Nanang menuturkan penganiayaan dilakukan karena korban meminjam kamera pada dirinya tetapi belum dikembalikan.

“Karena kamera tidak ada, dia sanggup mengganti dengan uang Rp500.000 tetapi ketika ditagih selalu menghindar dan karena jengkel terjadi penganiayaan tersebut,” tukasnya. (mht)