Perjuangan Suster – Suster Melawan Negara atas Lahan RSUD Kraton Pekalongan

oleh

Ilustrasi

Pekalongan – Sejumlah suster dan pengurus di Kongregasi Suster Suster Santa Bunda Maria terus memperjuangkan apa yang menjadi haknya atas lahan RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan.

Lahan itu diklaim milik para suster lewat yayasannya yang berkantor di Jalan Veteran Nomor 31, Pekalongan, Jawa Tengah (Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria).

Perjuangan telah dilakukan sejak 1970-an lalu. Janji manis untuk mendapatkan kembali lahannya sirna. Kini, perjuangan mereka ditempuh lewat jalur hukum.

Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria/Soeurs De Norte Dame, badan hukum berkedudukan di Pekalongan sebagaimana disebutkan dalam Akta Nomor 92, tanggal 22-5-1956, yang dibuat oleh dan di hadapan Meester Tan Eng Kiam, Notaris di Bandung.

Akta itu telah diubah dengan akta-akta baru. Perubahan terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria/Soeurs De Notre Dame Perubahan Anggaran berkedudukan di Pekalongan Nomor 01 tanggal 12-12-2011 dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Dwi Hartiningsih, S.H., Notaris di Sleman.

Sejarah awal berdirinya Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria dimulai adanya perjalanan misi yang kemudian mengusahakan tanah yang nantinya dapat digunakan untuk rumah sakit. Berdasarkan pemikiran itu, kemudian dibelilah tanah yang kini menjadi obyek sengketa itu.

Dalam Soerat Perdjandjian yang dibuat pada tanggal 27 September 1938 seluas 30.800 m2. Tanah tersebut lalu dimohonkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi hak milik dari Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria.

Atas permohonan tersebut telah diberikan Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.1/HM/DA/78 . Pada pokoknya menerangkan, Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria diperkenankan mempunyai tanah tersebut dengan status hak milik.

Atas pesetujuan itu, diurus dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 200, luas 30.810 m2 atas nama Yayasan Santa Maria di Pekalongan yang dikeluarkan oleh Walikota/KDH TK. II Pekalongan Kepala Sub Direktorat Agaria u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tanggal 15 Februari 1978. SHM mendasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.1/HM/DA/78 tanggal 10 Januari 1978.

Seiring waktu, tanah dan bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat tinggal perintis dan penerus dari suster-suster, dibawah naungan Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria/Soeurs De Notre Dame.

Sebagian digunakan untuk rumah sakit yang pada mulanya dikelola oleh suster-suster perintis dan penerusnya dibawah naungan Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria/Soeurs De Notre Dame.

Tetapi atas pengelolaan dan kepenguasaannya itu, terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak menyenangkan. Mereka diusir di saat penjajahan zaman Jepang di Indonesia.

Setelah jaman kemerdekaan, para suster yang kembali dan akan mengambil haknya itu kaget. Lahan telah “dirampas” negara.

Pemerintah daerah tingkat II Pekalongan (Belum terjadi Pemisahan Kota dan Kabupaten) menduduki atas sebagian tanah dan bangunan dari keseluruhan tanah milik Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria yang sebelumnya digunakan sebagai rumah sakit.

Pemda merebut dan menguasai dengan tetap menjadikannya sebagai rumah sakit. Rumah sakit milik daerah itu kini dikenal dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kraton.

Sekitar tahun 1963 telah diupayakan meminta kembali sebagian tanah dan bangunan dari keseluruhan bangunan milik Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria itu.

Permintaan telah dilakukan secara berulang-ulang hingga sampai saat ini, namun tak pernah dipenuhi.
Seiring waktu, pemekaran daerah dan pemerintahan Dati II Pekalongan tahun 2001 menjadi Kota dan Kabupaten Pekalongan, diikuti penyerahan aset RSUD Kraton.

Pihak Kongregasi Suster-Suster menyatakan, lahan seluas sekitar 11.000 M2 dengan batas utara SMP Negeri 8, batas timur Jalan Veteran/bekas rel dan selatan Masjid Al Ihsan dan barat tanah dan bangunan miliknya telah dirampas.

Sejak tahun 1967, tahun 1985, tahun 1986, tahun 1987, tahun 2003 melalui perwakilannya, Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria berusaha meminta kembali haknya. Terakhir pada tahun 2013 melalui kuasa hukumnya kembali meminta.

Pada tahun 2003, beberapa perwakilan juga telah menemui Bupati Pekalongan pada periode I masa jabatannya.

Hasil pertemuan, bupati mengakui dan tidak membantah keterangan dan penjelasan atas status kepemilikan lahan itu. Meski begitu, bupati yang diminta mengembalikan tak pernah menindaklanjuti.

(rdi)