Pengedar Sabu Ditangkap Sebelum Bertransaksi di Kantor Kecamatan Gubug

oleh

Grobogan – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Choirul (45) diamankan petugas Polres Grobogan sebelum sempat bertransaksi dengan pembelinya. Dia diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gubug, Grobogan.

Penangakan dilakukan petugas sebelum Choirul sempat menemui dengan calon pembelinya. Tanpa berfikir panjang, polisi langsung mengamankan pria asal Kecamatan Jepara itu.

Penyergapan Choirul dilakukan petugas di depan kantor Kecamatan Gubug Kabupaten Gorobogan Jawa Tengah.

“Penangkapan dilakukan Kamis (21/6/2018) lalu menjelang maghrib,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq, Selasa (26/6/2018) mengungkapkan.

Penangkapan petugas bermula atas masuknya informasi dari warga sekitar yang mengabarkan adanya seseorang warga yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar kantor Kecamatan Gubug. Informasi itu lalu ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikannya, petugas menemukan seorang pelaku Choirul yang disebutkan sesuai dengan informasi sebelumnya datang dan duduk diatas sepeda motor di depan kantor Kecamatan Gubug. Ketika itu, ia tampak mencurigakan menunggu seseorang.

Tak ingin kecolongan, petugas selanjutnya langsung melakukan penangkapan yang diikuti tindakan penggledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan ditutupi isolasi warna hitam.

“Total barang buktinya 2,36 gram. Barang bukti ini didapat dalam saku celana sebelah kiri,” jelas Choiron.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga menyita HP, celana, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika Primer ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edit)