Panitia Pengadaan Tanah PA Blora Diperiksa. Bantah Terlibat, Ubah Keterangan di Persidangan

oleh

Semarang – Panitia pengadaan tanah kantor Pengadilan agama (PA) Blora tahun 2008 membantah terlibat korupsi. Hal itu diungkapkan mereka pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara korupsi itu dengan terdakwa Mukhidin (Panmud Hukum PTA Semarang) dan Ida Nursanti (advokat) digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/5/2018).

Perkara Ida Nursanti digelar dengan acara dakwaan penuntut umum dan penyampaian eksepsi atau keberatan terdakwa. Sementara perkara Mukhidin digelar beracara, pemeriksaan saksi.

Lima saksi diperiksa. Mereka, Joko Suhardjo (pemilik tanah), H Riyanto (Ketua Panitia Pengadaan), Rofi’atun (Sekretaris), H Djamhuri dan Moch. Munawir (anggota).

Sementara di hadapan majelis hakim diketuai Sulistiyono, keterangan panitia pengadaan diketahui berubah dari sidang perkara Sumadi (PPkom/ sudah dipidana) sebelumnya. Saksi Riyanto yang sebelumnya dijadikan tersangka bersama Sumadi, Ida Nursanti dan Mukhidin mengaku tak dilibatkan pengadaan.

“Kami tidak bekerja. Saya ikuti perintah Ketua PA Blora saja. Saya tidak tahu soal pengadaan,” kata saksi Riyanto diiyakan para saksi lain.

Mereka mengaku tak menyiapkan dokumen pengadaan termasuk harga perkiraannya. Saksi Riyanto mengaku, semua diurus Hafidl, pegawai PA Blora.

Keterangan itu dinilai tidak sesuai dan beda saat pemeriksaan mereka di perkara Sumadi.

“Di perkara Sumadi, saksi Riyanto akui tahu. Tahu pagu, DIPA dll. Tapi kini jawab tidak tahu.

Tapi sekarang jawab tidak tahu semua. Kalau tidak tahu semua bisa terseret semua. Jangan sampai kena pasal 21 dan pasal 22 UU Tipikor,” kata Antonius Widijantono hakim pemeriksa yang juga memeriksa perkara Sumadi sebelumnya.

Usai dicerca dan dikonforti keterangan yang berbeda itu, saksi Riyanto akhirnya mengakui, soal pagu anggaran dan adanya penawaran.

Terkait penawaran harga Ida Nursanti yang melebihi pagu anggaran dan tetap disetujui panitia, saksi Riyanto tak mampu menjelaskan.

“Penawaran diatas pagu. Tapi tetap dimenangkan. Ini ada apa. Saudara pikir dengan begini bisa bebas,” kata Antonius menambahkan menilai banyak terjadi kejanggalan atas pengadaan.

Riyanto sebelumnya ditetapkan tersangka atas perkara terkait tahun 2010 silam. Namun prosesnya dianulir dan hanya terdakwa Ida Nursanti, Mukhidin dan terpidana Sumadi (dipidana 3,5 tahun tingkat PK).

“Statusnya (tersangka) tidak dianulir. Tapi nanti lihat perkembangan persidangan,” kata Nur Farida Anggraeni, jaksa yang menangani.(edi)